Menteri Desa: Kolaborasi Merupakan Kunci Pemberdayaan Ekonomi Desa
Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabarbaru, Bogor – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melaunching Program Kolaborasi PSM SAKTI BUMDes untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Kolaborasi Pendampingan: Akselerasi Mewujudkan Desa Mandiri di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengapresiasi dua program yang dihasilkan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kemendes PDTT Mulyadin Malik dan Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT Nursaid.
“Saya harus hadir di acara ini karena kita bicara soal kolaborasi. Ini penting karena kolaborasi tidak bisa sendiri, namun saling menghargai dan saling menempatkan sesuai proporsi masing-masing,” kata Gus Halim.
Dalam kolaborasi, kata Gus Halim, ada orkestrasi yang di dalamnya terdapat keseimbangan dan kebersamaan.
Kolaborasi ini disebut sangat kompleks dan sebuah keniscayaan karena pelaksanaannya tidak mudah.
Gus Halim menyebut kolaborasi penggerak swadaya masyarakat (PSM) Solid, Adaptif, Kolaboratif, Terdepan dan Inovatif (SAKTI) untuk pemberdayaan ekonomi desa yang diinisasi oleh Mulyadin Malik merupakan hal mutlak.
“Karena tidak mungkin ada pemberdayaan ekonomi tanpa kolaborasi,” kata Gus Halim.
Jika pemberdayaan ekonomi dilakukan maksimal di level desa dengan kolaborasi berbagai pihal dan orkestrasi yang bagus, maka potensi ekonomi yang besar ini bisa dikelola sebaik-baiknya.
Gus Halim juga mengapresiasi Program Kolaborasi Pendampingan: Akselerasi Mewujudkan Desa Mandiri.
“Desa mandiri harus mendapatkan anggaran yang besar karena ada dua hal yang butuh perhatian, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.
Kolaborasi, kata Gus Halim, akan sangat bagus jika dilandasi semangat Bhineka Tunggal Ika.
Sementara itu, Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela mengatakan, kolaborasi merupakan Mandat PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah tersebut memberi amanat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksànakan pemberdayaan masyarakat Dldesa yang salah satunya melalui pendampingan sesuai kebutuhan.
“Atas dasar itu Kemendes melakukan pendampingan melalui TPP dan PSM hingga saat ini,” kata Luthfiyah.
Dalam momen itu juga ditandatangani Rencana Aksi Timnas PADU SAKTI BUMDesa antara Kemendes PDTT dengan 9 kementerian dan lembaga.
Selain itu digelar Deklarasi Kolaborasi dan Sinergitas Pendampingan Masyarakat Desa yang dipimpin PSM Ahli Utama Kemendes PDTT Ekatmawati.
Kegiatan ini juga dihadiri Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, PSM Ahli Utama, perwakilan 12 Kementerian/Lembaga, perwakilan BNI, pejabat tinggi pratama, dan para pendamping desa.