Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Umumkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim, Empat Orang Langsung Ditahan

Kabar Baru.co
Penahanan 4 Tersangka Dana Hibah Jatim (Doc.Tempo).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perkembangan besar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari jumlah tersebut, KPK langsung menahan empat orang tersangka pemberi suap pada Kamis (2/10/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pengusaha asal Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta.

Jasa Penerbitan Buku

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi (KUS),” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Ia menambahkan, satu orang lain yang dipanggil berinisial WR belum hadir karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK membagi 21 tersangka ke dalam dua kelompok. Pertama, empat tersangka penerima suap yaitu Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI), dan Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan staf Anwar Sadad. Kedua, 17 tersangka pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta serta dua mantan atau anggota DPRD daerah.

Adapun daftar 17 pemberi suap antara lain MHD (anggota DPRD Jatim 2019–2024), F (Wakil Ketua DPRD Sampang), JJ (Wakil Ketua DPRD Probolinggo), serta sejumlah pengusaha dari berbagai kabupaten, seperti AH, AA, dan AM dari Sampang; MM dari Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029; AR, WK, dan SUK dari Tulungagung; RWR dan MS dari Bangkalan; MF dan AY dari Pasuruan; AJ dari Sumenep; HAS dari Gresik; serta JPP dari Blitar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simanjuntak. Dari penyidikan, KPK menemukan adanya praktik suap menyuap antara pejabat DPRD Jatim dan pihak-pihak swasta terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Dengan pengumuman terbaru ini, KPK menegaskan bahwa pola korupsi dana hibah di Jatim melibatkan jaringan luas, mulai dari pimpinan DPRD, anggota legislatif, staf, hingga para pengusaha daerah yang berharap mendapat akses dan alokasi hibah. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh demi menutup ruang penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store