KPK Sita Mobil Alphard Anggota DPR RI dalam Dugaan Kasus Korupsi LPEI

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Alphard dari kediaman seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari detiknews pada Sabtu (2/8).
Budi menegaskan bahwa mobil mewah tersebut terdaftar atas nama sebuah perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pada saat penyitaan, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota DPR RI.
KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai alasan kepemilikan mobil tersebut.
“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Hingga saat ini, telah ditetapkan lima tersangka, di antaranya: Nugroho (NN), Direktur Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy,bSusy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Keuangan PT Petro Energy
Ketiganya telah ditahan sejak Maret 2025. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari internal LPEI, yaitu: Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan (AS), Direktur Pelaksana IV LPEI. Keduanya belum ditahan oleh KPK.
Dalam kasus ini, LPEI disebut memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih jauh dalam skema korupsi ini.