Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK dan BPK Didesak Segera Audit Aset Sitaan Kasus PT Jiwasraya

Desain tanpa judul - 2026-01-19T180631.271
Ratusan massa Serikat Pemuda Kerakyatan saat berunjukrasa di depan Gedung KPK (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan Kantor BPK, Senin (19/1/2026).

Mereka mendesak kedua lembaga tersebut segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan barang bukti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Koordinator SPKR, Amri, menyoroti rendahnya angka pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, negara baru berhasil mengamankan sekitar Rp5 triliun dari total kerugian yang mencapai Rp16 triliun. Amri menilai pemulihan yang baru menyentuh angka 30 persen ini sangat tidak wajar.

“Angka ini menunjukkan ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti. Kami menduga ada potensi penyimpangan atau bahkan korupsi baru dalam proses penilaian dan pelepasan aset sitaan tersebut,” tegas Amri saat berorasi di atas mobil komando.

Pertanyakan Penyusutan Nilai Aset

Menurut Amri, barang bukti merupakan instrumen utama untuk memulihkan keuangan negara. Ia khawatir negara akan kembali merugi jika nilai aset sitaan terus menyusut secara drastis tanpa penjelasan yang transparan.

Oleh karena itu, SPKR meminta BPK menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk membongkar proses pengelolaan aset secara menyeluruh.

SPKR menegaskan bahwa publik berhak mengetahui alur pengelolaan aset-aset tersebut sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami mendesak KPK dan BPK tidak sekadar melakukan audit administratif. Harus ada audit investigatif untuk mengungkap unsur pidana jika memang terjadi penggelapan aset,” tambah Amri.

Desakan Periksa Jampidsus

Selain masalah audit, massa SPKR juga menuntut KPK menyelidiki peran Jampidsus, Febrie Adryansah.

Tuntutan ini berkaitan dengan munculnya surat pencabutan blokir saham saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Kebijakan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya aset sitaan senilai kurang lebih Rp377,7 miliar.

Amri meminta KPK menelusuri alur komunikasi dan koordinasi antar-lembaga yang mendasari keputusan pencabutan blokir tersebut.

SPKR berharap KPK mampu menghitung kembali potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penggelapan aset-aset sitaan dalam perkara korupsi besar ini.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store