KOSMAK Laporkan Dugaan Korupsi Rp26 Miliar di Sidrap, Syaharuddin Alrif Ikut Disorot

Jurnalis: Felicia Chen
Kabar Baru, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya menyampaikan laporan terkait perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, organisasi tersebut kini mengadukan dugaan penyimpangan bantuan Kementerian Pertanian untuk pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020–2022 yang nilainya mencapai Rp26 miliar. Menurut KOSMAK, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan laporan telah disampaikan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada 27 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Hj. Haslinda Hasan, Andre Ade Alrif, serta mantan Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Menurut Ronald, awal dugaan penyimpangan bermula pada 15 Mei 2020 ketika Syaharuddin Alrif yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan diduga meminta istrinya, Hj. Haslinda Hasan, bersama adiknya, Andre Ade Alrif, mendirikan perusahaan di sektor pertanian bernama PT Al Fatih Porang Indonesia.
Perusahaan tersebut bergerak dalam berbagai bidang usaha pertanian, mulai dari penyediaan benih, jasa pascapanen, penumpukan bibit, hingga pengendalian hama dan gulma.
Ronald menjelaskan, berdasarkan Akta Nomor 3 yang diterbitkan Notaris Andi Hariany, SH, di Kota Parepare dan telah memperoleh pengesahan melalui SK AHU-0030586.AH.01.01 Tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020, Andre Ade Alrif tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 50 persen saham. Sementara itu, Hj. Haslinda Hasan tercatat sebagai komisaris dengan kepemilikan saham sebesar 50 persen.
KOSMAK menduga pendirian perusahaan tersebut berkaitan dengan rencana penyaluran bantuan pertanian dari Kementerian Pertanian.
Ronald mengungkapkan bahwa pada 28 Juli 2020, Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, menyerahkan bantuan pertanian senilai Rp26 miliar yang bersumber dari APBN kepada Kabupaten Sidrap. Bantuan tersebut dialokasikan untuk pengadaan benih padi, jagung, pupuk, alat dan mesin pertanian, pengembangan hortikultura, serta pengembangan tanaman porang.
Dalam laporannya, KOSMAK menyebut pengelolaan bantuan tersebut pada masa pemerintahan Bupati Dollah Mando kemudian diserahkan kepada PT Al Fatih Porang Indonesia.
Namun, organisasi tersebut menduga bantuan yang semestinya diterima petani tidak disalurkan secara penuh. Bantuan disebut diberikan dalam bentuk sarana produksi porang dengan mekanisme pembayaran setelah panen.
“Dalam praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen,” kata Ronald.
Ia menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan tujuan bantuan pemerintah karena bantuan yang bersumber dari APBN semestinya menjadi hak penerima manfaat, bukan dibebankan kembali kepada petani.
KOSMAK juga menyebut nilai sarana produksi yang diterima petani diduga tidak sebanding dengan total anggaran bantuan sebesar Rp26 miliar. Selain itu, pelaksanaan program pengembangan porang disebut mengalami kegagalan panen hingga sekitar 95 persen.
Ronald turut mengungkapkan bahwa pada 4 Januari 2022 PT Al Fatih Porang Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama bagi hasil dengan kelompok tani yang diwakili Lababa serta pihak pengolah yang diwakili H. Yasin Ali, yang disebut sebagai ayah kandung Syaharuddin Alrif.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2023 dilakukan perubahan struktur kepemilikan PT Al Fatih Porang Indonesia melalui Akta Nomor 08 yang diterbitkan Notaris Zamrah Puspa Dewi, SH. Dalam perubahan tersebut, PT Javanesia Prestama Indonesia tercatat sebagai pemegang 870 lembar saham, sementara Hj. Haslinda Hasan memiliki 830 lembar saham dan Lukman Hakim memiliki 300 lembar saham.
KOSMAK juga menyoroti ketentuan penyaluran bantuan pengembangan tanaman porang yang menurut organisasi tersebut harus memenuhi prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Perbuatan Syahruddin Alrif dan kawan-kawan dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara materiil sebanyak Rp26 miliar dan merugikan petani kecil karena bantuan tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani,” ujar Ronald.
KOSMAK berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan yang menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut dalam laporan serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan korupsi tersebut masih berstatus laporan yang telah disampaikan KOSMAK kepada Kortas Tipidkor Polri. Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
