Ketua FOPERA Papua Barat Daya: Pendidikan Gratis bagi OAP adalah Hak, Bukan Janji Politik

Jurnalis: Zuhri
Kabarbaru.co, Sorong – Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan pernyataan tegas terkait kebijakan pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ia menekankan bahwa pendidikan tanpa pungutan biaya bagi OAP merupakan hak yang dijamin undang-undang, bukan sekadar janji politik. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
“Momentum Hardiknas ini harus menjadi pengingat bahwa OAP seharusnya sudah merdeka dalam bidang pendidikan. Undang-undang dengan tegas menyatakan bahwa dari PAUD hingga perguruan tinggi, pendidikan bagi OAP wajib diberikan tanpa pungutan biaya. Ini bukan soal politik, ini soal hak konstitusional,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Ketua FOPERA juga mengkritik narasi yang kerap digunakan oleh para politisi yang menjadikan isu pendidikan gratis sebagai alat kampanye. Ia menegaskan bahwa PP Nomor 106 Tahun 2021 telah memberikan pembeda yang jelas antara pendidikan gratis sebagai janji politik dan pendidikan tanpa pungutan biaya sebagai hak OAP.
“Kalau masih ada OAP yang dipungut biaya di sekolah negeri atau swasta, itu artinya implementasi Otsus telah gagal. Ini bisa menjadi bom waktu saat kebijakan Otsus dievaluasi pada tahun 2041,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, FOPERA akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Mereka juga mendesak Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) untuk mengambil peran lebih aktif dalam melakukan pengawasan.
“Kami meminta BP3OKP untuk serius menangani masalah ini. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut masa depan generasi Papua,” tandasnya.
Melalui pernyataan ini, FOPERA berharap peringatan Hari Pendidikan Nasional tidak berhenti pada seremoni belaka, melainkan menjadi momentum refleksi dan aksi nyata untuk menjamin hak pendidikan bagi OAP tanpa pungutan biaya.
(Zuhri)