Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (28/5). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari, Jalan Siliwangi No. 25, Nagri Kidul, dan dihadiri unsur Forkopimda setempat.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyebut jumlah barang bukti yang dimusnahkan mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Hal itu, menurutnya, dapat menjadi salah satu indikator menurunnya tingkat kejahatan di wilayah tersebut.
“Penurunan ini perlu dilihat dari berbagai aspek, seperti jumlah tersangka maupun data resmi dari BPS,” ujarnya.
Kejari sebagai eksekutor, lanjutnya, melaksanakan pemusnahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggara, menjelaskan bahwa pemusnahan mencakup 35 perkara narkotika, enam perkara kesehatan, satu perkara cukai, dan 19 perkara pidana lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 2.126,15 gram, tembakau sintetis 247,79 gram, sabu 120,34 gram, cairan sintetis 65 ml, serta 5.380 butir obat-obatan terlarang seperti Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, hingga tablet putih tanpa identitas.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, seperti diblender menggunakan campuran pembersih lantai dan air untuk narkotika dan obat-obatan, serta dibakar menggunakan incinerator untuk 935.920 batang rokok ilegal.
Sementara itu, barang bukti dari perkara umum seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam hingga pelanggaran ITE turut dimusnahkan.
“Pakaian dan tas dibakar, ponsel dihancurkan dengan palu, sedangkan senjata tajam digerinda,” ujar Dista.(*)