Kejari Purwakarta Fasilitasi Penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lima Desa

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memfasilitasi pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lima pemerintah desa di Kabupaten Purwakarta yang memiliki tunggakan iuran peserta dari kalangan perangkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa permasalahan ini terungkap saat berlangsungnya program “Pojok Ngaropi Kejari Purwakarta”, di mana sejumlah kepala desa mengeluhkan adanya tagihan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejumlah kepala desa bercerita kepada saya saat program Pojok Ngaropi bahwa mereka kaget ditagih iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban yang belum dibayar,” ujar Martha, Kamis (8/5/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kejari melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) segera melakukan komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa benar terdapat lima desa yang memiliki tunggakan iuran.
“Ternyata penyebab tunggakan ini karena adanya miskomunikasi. Bahkan ada yang salah melakukan pembayaran, yang seharusnya ke BPJS Ketenagakerjaan malah dibayar ke BPJS Kesehatan,” jelas Martha.
Ia menambahkan, nilai tunggakan dari lima desa tersebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp50 ribu hingga Rp8 juta. Berkat mediasi yang dilakukan Kejari, seluruh kepala desa akhirnya sepakat untuk melunasi tunggakan iuran perangkat desanya.
“Tadi sudah kami pertemukan kelima kepala desa dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kejari. Alhamdulillah, semuanya sudah diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Purwakarta atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan.
“Kami sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak desa, namun belum ada kepastian pembayaran. Karena itu, kami meminta pendampingan dari Kejari,” tutur Wira.
Menurutnya, tunggakan tersebut terjadi akibat berbagai faktor, seperti miskomunikasi dan kesalahan pembayaran. Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Nova Meylina.
“Selain miskomunikasi, ada juga kendala akibat pergantian perangkat desa, sehingga informasi mengenai kewajiban pembayaran iuran tidak tersampaikan dengan baik. Bahkan, ada yang tidak tahu harus membayar ke mana,” jelas Nova.
“Alhamdulillah, berkat pendampingan dari Kejari, hari ini seluruh desa telah melunasi tunggakan iurannya,” pungkasnya.