Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Jual Temanya di Aplikasi Michat

Jurnalis:

Kabar Baru, Samarinda – Kapolsek Samarinda Kota, Akp. M. Aldy. H membenarkan bahwa jajarannya pernah menangkap seorang pemuda berinisial EP, karena menjual temanya sendiri berinisial NH, ke pria hidung belang.

Menurut Aldy, penangkapan tersebut berawal dari laporan beberapa hotel yang disebut-sebut menyediakan jasa layanan prostitusi. Namun setelah dilakukan pengerebekan, yang ada di lokasi adalah NH dan EP.

Setelah diselidiki, ternyata motif tersangka EP melakukan kegiatan terlarang tersebut, karena alasan ekonomi untuk bersenang-senang setiap harinya. Oleh karena dia berinisiatif untuk menjual temanya sendiri.

Baca Juga  Jelang Pilbub Banyuwangi 2024, H Sumail Abdullah dan Gus Munip Bertemu

“Kita sering dapat laporan dari pihak hotel bahwa banyak terjadinya transaksi yang mengatasnamakan pihak hotel yang menyediakan wanita,” kata Kapolsek Aldy.

Lebih lanjut, diketahui tersangka mematok harga untuk sekali kencan yaitu Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta. EP mengaku baru beraksi selama dua bulan, dan telah menjual 2 orang temannya hingga saat ini.

Keuntungan EP sendiri berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. s/d 100rb. Namun dalam 24 jam dia berhasil closing puluhan orderan dari para pria hidung belang, sehingga keuangannya semakin banyak.

Baca Juga  Kasus Skandal Pengeroyokan Nenek Rentan di Jambi Berhenti di Polres Batin

“Modus yang di lakukan tersangka yaitu dengan menggunakan aplikasi Michat. Tersangka menawarkan kepada pelanggannya yang mau melakukan perbuatan tersebut,” lanjut Kapolsek Aldy.

“Tersangka mengirim pesan open BO dengan menampilkan foto wanita tanpa busana. Kami juga mengamankan 2 barang bukti, berupa 1 unit hp dengan uang tunai sebesar Rp. 700 ribu,” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat UU tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) Tahun penjara maksimal nya 15 (lima belas) Tahun penjara.

Baca Juga  PC PMII Jaktim Sukses Gelar Sekolah Pergerakan dan Pendidikan Advokasi

Kemudian, pada saat pemeriksaan tersangka juga mengaku kecanduan judi online, dan kegiatan senang-senang lainnya. Dia mengaku bertaubat selama dipenjara dan akan hidup lebih baik kedepannya.

“Tersangka (EP) menjelaskan dari hasil transaksi tersebut, dipakainya untuk makan, membeli rokok dan bermain judi online,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store