Kebijakan Baru Sekolah: Siswa Tak Boleh Bawa Motor, Ini Penjelasan KCD IV

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Kebijakan larangan siswa SMA dan SMK membawa kendaraan bermotor ke sekolah mulai diterapkan di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mendorong pelajar menerapkan pola hidup sehat dengan berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Riesye Silvana, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menumbuhkan kebiasaan hidup sehat di kalangan pelajar.
“Sudah ada surat edaran dari Pak Gubernur agar siswa SMA dan SMK tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Ini kebijakan yang positif karena tujuannya agar anak-anak lebih sehat,” ujarnya, Rabu (11/3).
Menurutnya, siswa yang rumahnya berada di sekitar sekolah dianjurkan berjalan kaki. Sementara bagi siswa yang jaraknya cukup jauh dapat diantar oleh orang tua atau menggunakan transportasi umum.
“Yang rumahnya dekat dianjurkan berjalan kaki, sedangkan yang jauh bisa diantar orang tua atau menggunakan kendaraan umum,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil di wilayah KCD IV yang meliputi Purwakarta, Subang, dan Karawang. Berdasarkan laporan dari sejumlah kepala sekolah, jumlah siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah kini semakin berkurang.
“Dari laporan kepala sekolah, misalnya dari 300 sampai 500 siswa, yang masih membawa kendaraan bermotor hanya sekitar 20 hingga 30 orang,” jelasnya.
Meski demikian, pihak sekolah tetap diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan tertentu berdasarkan kondisi siswa di lapangan.
Menurut Riesye, ada beberapa siswa yang terpaksa menggunakan kendaraan karena jarak rumah yang jauh, tidak adanya transportasi umum, serta keterbatasan orang tua untuk mengantar.
“Sekolah dipersilakan melakukan analisis berdasarkan kondisi faktual. Misalnya rumah siswa berjarak sekitar 30 kilometer, tidak ada yang mengantar, dan tidak tersedia kendaraan umum. Kondisi seperti itu bisa diberikan diskresi,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang diambil sekolah harus didukung data yang jelas sebagai dasar pertimbangan.
“Sekolah harus memiliki data yang lengkap agar jika ada pihak yang menanyakan, kita bisa menjelaskan berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” katanya.
Sementara itu, bagi siswa yang tetap membawa kendaraan bermotor tanpa alasan yang jelas, sekolah dapat memberikan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
“Biasanya ada sistem poin dalam tata tertib sekolah. Misalnya terlambat sekian poin, membawa kendaraan bermotor juga ada poin pelanggarannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun ada siswa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetap dianjurkan untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
“Walaupun sudah memiliki SIM, sebaiknya tetap diantar orang tua atau menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Riesye menegaskan kebijakan tersebut tetap mengedepankan pertimbangan rasional sesuai kondisi masing-masing siswa.
“Pada prinsipnya sekolah melakukan analisis. Jika alasannya logis dan faktual tentu bisa diberikan kebijakan, agar siswa tetap bisa bersekolah dengan baik,” pungkasnya. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

