Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot, Diduga Tilap Barbuk Skandal Robot Trading

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Jabatan Hendri Antoro, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, resmi dicopot oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hendri dicopot atas dugaan penggelapan uang barang bukti dari kasus robot trading Fahrenheit.
Hendri diduga menerima Rp500 juta dari pengembalian barang bukti kasus Fahrenheit, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan oleh Jaksa Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
Sementara Azam, jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit diduga memeras uang pengembalian hak korban sebesar 11,7 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, sebanyak Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagikan kepada sejumlah pihak, yaitu;
– Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
– Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
– Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.
Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:
– Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
– M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
– Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
– Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.
– Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.
– Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.
Sebelumnya, Anang Supriatna, Kejaksaan Agung (Kejagung) Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hendri Antoro dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Pemeriksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.
“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Rabu (8/10).
Menurut Anang, posisi Kajari Jakbar saat ini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujar Anang.
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Kami komit untuk menindak,” tandasnya. (Christiana/magang)