Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kadisdik Jatim Akui Tak Merasa Diperas, Fakta Persidangan Jadi Sorotan Hakim

Kabarbaru.co
Suasa Sidang dugaan pemerasan Disdik Jatim (doc.Ist).

Jurnalis:

Kabarbaru, Surabaya— Persidangan perkara dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (29/1/2026) kembali memunculkan fakta penting setelah saksi pelapor sekaligus korban, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Aries secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa menjadi korban pemerasan sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa. Ia bahkan mengaku tidak memahami adanya dugaan pemerasan hingga dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Mengenai uang sebesar Rp20 juta yang menjadi objek perkara, Aries menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi kepada saksi Baso. Berdasarkan penjelasan Baso kepadanya, uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk menyelesaikan rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh Front Anti Korupsi.

Aries menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penggunaan uang tersebut untuk menjebak para terdakwa. Ia juga membantah pernah meminta, menginisiasi, maupun menyetujui adanya rencana demonstrasi terhadap dirinya. Menurut Aries, seluruh inisiatif tersebut murni berasal dari saksi Baso yang diduga bertindak atas dasar empati pribadi.

Lebih lanjut, Aries mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya merasa keterangannya tidak sepenuhnya dituangkan secara utuh. Ia menyebut terdapat pengarahan dari penyidik yang membuat isi BAP tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ia alami.

Aries kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa diperas, tidak mengenal saksi bernama Hendra, dan baru mengetahui sosok tersebut saat berada di Polda Jawa Timur.

Terkait isu yang melatarbelakangi rencana aksi demonstrasi, Aries dengan tegas membantah tuduhan dugaan korupsi dana hibah maupun isu perselingkuhan. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2017 dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak mungkin terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pada periode tersebut. Ia juga membantah keras isu perselingkuhan yang beredar.

Sementara itu, Terdakwa I Sholahuddin dalam keterangannya menyatakan bahwa saat pertemuan dengan saksi Hendra tidak pernah ada pembahasan terkait rencana demonstrasi. Ia menegaskan bahwa rencana aksi yang dimaksud hanya bertujuan untuk meminta klarifikasi atas isu yang telah beredar luas di media sosial dan pemberitaan media, yakni dugaan korupsi dana hibah tahun 2017 serta dugaan perselingkuhan.

Sholahuddin menampik tudingan pemerasan dan menyatakan bahwa dirinya justru mendapat tekanan dari saksi Hendra agar rencana aksi tersebut dibatalkan. Menurutnya, Hendra berulang kali menanyakan besaran uang yang diminta agar demonstrasi tidak jadi dilaksanakan.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi terkait dugaan perselingkuhan diperoleh dari pemberitaan media online, sedangkan dugaan korupsi bersumber dari informasi yang beredar terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi. Sholahuddin menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memeras ataupun mencemarkan nama baik pihak mana pun.

“Sebagai pejabat publik, sudah semestinya memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas isu yang berkembang,” ujar Sholahuddin di hadapan majelis hakim.

Terkait uang Rp20 juta, terdakwa menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan ataupun penyerahan uang secara sukarela. Ia menyebut uang tersebut justru dilemparkan ke arahnya tanpa pernah ia minta.

Perkara ini didakwakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa saksi korban secara eksplisit menyatakan tidak pernah merasa diperas, sehingga unsur paksaan dan kerugian korban sebagai elemen utama delik pemerasan menjadi sorotan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga terikat pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan keyakinan hakim harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kuasa hukum Terdakwa I menegaskan bahwa hukum pidana menganut asas praduga tak bersalah, asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), serta asas in dubio pro reo, yang mewajibkan setiap keraguan dalam pembuktian diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store