Jelang Pemilu 2024, DPRD Kota Cirebon Tegaskan Tidak Boleh Ada Politik Uang

Jurnalis: Nurhidayat
Kabar Baru, Cirebon – Jelang Pemilu tahun 2024 DPRD Kota Cirebon mengingatkan Bawaslu Kota Cirebon untuk bersikap netral dan menegakkan ketertiban dan hukum. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno saat rapat bersama KPU dan Bawaslu Kota Cirebon terkait progres persiapan pelaksanaan pemilu.
Saat rapat berlangsung di Griya Sawala, gedung DPRD Selasa (2/1/2024) itu, Komisi I mengingatkan kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu untuk bersikap netral dan tidak memihak agar penyelenggaraan pemilu berjalan baik dan sukses.
“Jangan sampai persepsi semakin terkeruhkan, ditambah isu keberpihakan, kemudian penyelenggara daerahnya sama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada Bawaslu agar senantiasa melakukan tugasnya dalam upaya menegakkan ketertiban dan hukum selama berjalannya proses pemilu.

Bukan hanya itu, Edi pun menegaskan agar selama proses pemilu berlangsung tidak terjadi politik uang. Termasuk pencegahan pelanggaran pemilu dimaksimalkan selama masa kampanye berlangsung.
“Hal tersebut untuk mencegah menghasilkan anggota wakil masyarakat yang tidak hanya ber-uang tapi tidak punya kapasitas,” ujar Edi.
Merespons hal demikian, Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko menyebut bahwa dari segi kualitas pelaksanaan pemilu sudah ditingkatkan. Termasuk untuk memfasilitasi 1.026 TPS se-Kota Cirebon telah disiapkan aplikasi khusus.
“Hal tersebut merupakan inovasi KPU dalam memfasilitasi petugas yang berada di TPS agar lebih efektif, terutama nanti dalam proses penghitungan suara saksi,” ujar Mardeko.
Hingga awal tahun 2024 ini, KPU mengklaim terjadi peningkatan partisipasi pemilih sebanyak 85 persen ketimbang pelaksanaan pada tahun 2019 yang hanya 81 persen.
“Partisipasi menjadi salah satu indikator keberhasilan pemilu pada tahun 2024,” ujar Mardeko.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, memaparkan penguatan kerja-kerja strategis dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
“Bahwa untuk mengawal pemilu yang sesuai norma dan harapan kita, pemilu damai dan berintegritas tidak hanya berdiri sendiri, ada juga keterlibatan peserta pemilu di dalamnya,” tutur Devi.
Merespons mengenai pemberian uang maupun bentuk barang, Devi menyebut bahwa secara tegas tidak boleh ada unsur tersebut dalam proses pelaksanaan pemilu, khususnya saat kampanye berlangsung.
“Dalam konteks kampanye, sembako tidak boleh digunakan tanpa menggunakan media bazar, karena di sana ada transaksi jual beli. Kalau tanpa itu, maka masuk dalam money politic,” ujar Deci.
Turut hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, Wakil Ketua DPRD M Handarujati Kalamullah, Ketua Komisi I Dani Mardani, Sekretaris dan anggota Komisi I, Een Rusmiyati, Suhaili, R Endah Arisyanasakanti, Andi Riyanto Lie, dan Yusuf.
Selain itu, hadir pula Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, serta Koordinator Divisi HP2HM Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri. (*)