Hamim Pou Divonis Bebas,Dugaan Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabar Baru, Gorontalo– Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengejutkan publik setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Putusan ini dibacakan pada Rabu (23/7/2025) di ruang sidang Prof. Dr. Mitiono Prodjodikoro, S.A. Hamim sebelumnya dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011-2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hamim Pou dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa bukti yang diajukan JPU tidak cukup kuat untuk menyatakan Hamim bersalah. Oleh karena itu, mantan Bupati tersebut dibebaskan dari segala dakwaan.
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Melalui Unggahan Facebook Milik Pribadinya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas vonis bebas yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi dana bansos.
“kasih kepada keluarga, pendukung, dan para simpatisan yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses persidangan,” Ungkap Hamim Pou.
Dalam unggahannya, Hamim menyebut vonis bebas sebagai pancaran cahaya keadilan yang telah memulihkan harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Ia menegaskan akan selalu bersama rakyat dalam setiap langkah ke depan.