Peninjauan Proses Audit Bawaslu Sulteng 7 bulan Tanpa Kabar

Jurnalis: Febrryansyah
Kabar Baru, Palu – Sebuah skenario kompleks terungkap di balik layar proses audit kasus dugaan korupsi di Bawaslu Sulawesi Tengah. Proses audit kerugian negara dalam kasus ini mengalami kemunduran signifikan, menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan BPKP perwakilan Sulawesi Tengah dalam pendampingan di Bawaslu Sulteng.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng tahun 2020, dengan anggaran sebesar Rp 56 miliar, terasa stagnan, meskipun tim penyidik Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah bekerja keras. Penundaan dalam pemrosesan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menambah ketidakpastian.
Tim penyidik Kejati Sulawesi Tengah, Abdul Haris Kiay, mengungkapkan kekhawatirannya tentang keterlambatan hasil audit, meskipun semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan sesuai permintaan BPKP. Ia juga belum mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Kasus ini semakin rumit dengan dugaan keterlibatan BPKP dalam pendampingan di Bawaslu Sulteng. Sekretaris Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita, mengakui adanya pendampingan BPKP, namun menegaskan bahwa semua dana hibah telah digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Edy Suharto, yang diminta untuk memberikan konfirmasi, belum dapat dihubungi.
Penyebaran Anggaran Bawaslu Sulteng
Berikut ini rincian penyebaran anggaran Bawaslu Sulteng di lima kabupaten:
- Provinsi: Rp 6.157.583.753, realisasi: Rp 2.084.516.935
- Donggala: Rp 1.279.061.309, realisasi: Rp 899.512.000
- Parimo: Rp 3.224.713.765, realisasi: Rp 802.113.000
- Bangkep: Rp 1.646.214.100, realisasi: Rp 689.111.000
- Morowali: Rp 764.627.639, realisasi: Rp 359.461.000
- Buol: Rp 1.323.215.459, realisasi: Rp 619.936.599
Total anggaran: Rp 14.393.416.459, realisasi: Rp 5.454.650.533, dengan sisa anggaran sekitar Rp 8.942.765.926 yang diduga dikorupsi. Total dugaan korupsi dari tahun anggaran 2020 ke 2021 sebesar Rp 44.945.349.901.
Meskipun telah ada pengembalian dana sebesar Rp 200 juta secara cicilan oleh Bawaslu Sulteng, proses hukum terus berlanjut, dengan tim kejaksaan telah memeriksa sebanyak lebih dari 30 orang saksi terkait kasus ini.
Berbagai penggeledahan telah dilakukan, termasuk di Kantor Bawaslu Sulteng dan beberapa Bawaslu Kabupaten, dan beberapa dokumen terkait telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.