GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi masif dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejegung RI), Senin (08/06/2026).
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyerahkan langsung dokumen laporan pengaduan masyarakat tersebut bersama sejumlah alat bukti permulaan. Laporan ini tertuju kepada Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam laporannya, GMNI Jakarta mendesak korps adhyaksa mengusut tuntas PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana program. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan mendalami peran dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Bawa Empat Bukti Awal
GMNI DKI Jakarta tidak datang dengan tangan kosong. Deodatus melampirkan empat alat bukti awal yang berasal dari informasi publik dan pemberitaan media massa tepercaya untuk memperkuat laporan tersebut.
Bukti pertama berupa rekaman video investigasi dari YouTube Harian Kompas mengenai potensi korupsi impor mobil dari India untuk pengadaan sekitar 105.000 unit mobil pikap. Kedua, dokumen publikasi dari Berita Aktual.com terkait dugaan korupsi Rp112 triliun ini.
Selanjutnya, GMNI juga menyerahkan salinan analisis tata kelola dari Kompas.id, serta rekaman pemberitaan dari MonitorIndonesia.com yang menyoroti indikasi mark-up anggaran negara pada proyek tersebut.
Modus dan Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan kalkulasi kronologis GMNI, proyek nasional ini diduga kuat menjadi ladang korupsi melalui beberapa modus. Salah satunya adalah selisih anggaran yang tidak akuntabel sebesar Rp1,4 miliar per unit kegiatan, di mana pagu anggaran sebesar Rp3 miliar hanya terealisasi sekitar Rp1,6 miliar di lapangan.
Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, potensi kerugian keuangan negara dari selisih tersebut mengarah pada angka fantastis, yakni Rp112 triliun. Selain itu, GMNI juga menyoroti pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap dari India senilai Rp24,66 triliun yang diduga menggunakan mekanisme penunjukan langsung tanpa tender yang sehat.
Deodatus menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam memberantas korupsi sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor). Tindakan para terlapor terindikasi kuat memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau korporasi.
“Kami meminta Kejagung melalui JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang kami bawa hari ini,” tegas Deodatus.
Sesuai Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan RI, GMNI meminta pihak Kejaksaan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) paling lambat 10 hari kerja setelah laporan masuk.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
