GEMPAR! Dua Pemuda Karawang Ditangkap di Purwakarta Saat Bawa Sabu, Transaksi via WhatsApp!

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Aksi nekat dua pemuda asal Karawang berakhir di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Dua pria berinisial KA (29) dan EK (39) tak berkutik saat petugas meringkus mereka pada Senin, 14 April 2025. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi, Rabu (16/4/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat bruto 0,31 gram yang disimpan dalam klip plastik bening kecil. Menurut Yudi, pelaku sudah diintai selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap.
Yang mengejutkan, sabu tersebut dibeli secara daring melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih telusuri jaringan pemasoknya. Diduga kuat ini merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten,” beber Yudi.
Tak hanya membawa, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi barang haram itu.
Kini, KA dan EK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Purwakarta. Kami akan terus memburu pelaku lainnya sampai ke akar-akarnya,” tegas Yudi.