Fantastis! Tunjangan Gubernur Jawa Timur Tembus Rp46 Juta per Hari

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Besaran gaji dan tunjangan pejabat publik kembali menjadi perhatian publik. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, diperkirakan dapat menerima pendapatan hingga Rp1,38 miliar setiap bulan jika dihitung dari berbagai komponen fasilitas dan biaya operasional yang melekat pada jabatannya.
Jika dirinci, angka tersebut setara sekitar Rp46 juta per hari atau sekitar Rp57 juta per jam apabila dihitung dalam kurun waktu 24 jam. Jumlah ini jauh melampaui gaji pokok gubernur yang secara resmi diatur oleh negara.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, gaji pokok gubernur hanya sebesar Rp3 juta per bulan dengan tambahan tunjangan jabatan Rp5,4 juta. Dengan demikian, total gaji resmi yang diterima gubernur sekitar Rp8,4 juta per bulan.
Namun dalam praktiknya, kepala daerah juga memperoleh sejumlah fasilitas negara serta Biaya Penunjang Operasional (BPO). Ketentuan mengenai BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur berhak memperoleh BPO dengan besaran maksimal 0,15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini digunakan untuk menunjang aktivitas kepala daerah, seperti kegiatan koordinasi pemerintahan, penanganan kerawanan sosial, hingga agenda khusus lainnya.
Dengan PAD Jawa Timur pada tahun 2025 yang tercatat mencapai Rp17,043 triliun, maka alokasi BPO untuk gubernur dan wakil gubernur mencapai sekitar Rp25,56 miliar per tahun.
Dari total tersebut, gubernur memperoleh porsi sebesar 65 persen atau sekitar Rp16,62 miliar per tahun. Sementara wakil gubernur mendapatkan 35 persen atau sekitar Rp8,94 miliar per tahun.
Jika dihitung secara rata-rata, pendapatan yang diterima gubernur dari BPO mencapai sekitar Rp1,38 miliar per bulan. Nilai ini jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok yang hanya berkisar Rp8 juta per bulan.
Aktivis antikorupsi Mathur Husairi menilai besaran dana operasional tersebut perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Seharusnya DPRD Jawa Timur melakukan pengawasan serius terhadap transparansi penggunaan BPO. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan anggaran bisa terbuka,” ujar Mathur.
Mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 itu juga menyoroti bahwa banyak agenda gubernur sebenarnya telah difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jika kegiatan gubernur sudah difasilitasi oleh OPD, publik tentu berhak mengetahui secara jelas penggunaan BPO dengan nilai sebesar itu,” katanya.
Selain itu, Mathur juga menyinggung praktik kepala daerah yang kerap memberikan bantuan langsung kepada masyarakat. Ia menilai perlu ada edukasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sumber dana tersebut.
“Masyarakat harus memahami bahwa bantuan yang diberikan berasal dari APBD, bukan dari dana pribadi gubernur. Artinya, itu adalah uang rakyat yang kembali disalurkan kepada rakyat,” tegasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

