Dua Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Ditetapkan Tersangka Korupsi KUR

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur. Dua di antara tersangka merupakan mantan pimpinan cabang bank pelat merah tersebut.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Selasa (28/4/2026) ini menyasar Kus Sabarudin (Pimpinan Cabang 2021–2022), Shafwat Saka Al Amini (Pimpinan Cabang 2022–2024), serta seorang debitur berinisial Faisal. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penyaluran kredit pada periode 2020 hingga 2023.
Penahanan Tersangka dan Kerugian Negara
Pasca-penetapan status tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung menahan Kus Sabarudin dan Faisal. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Sementara itu, tersangka Shafwat Saka Al Amini belum dilakukan penahanan. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa yang bersangkutan diberikan izin karena akan menunaikan ibadah haji, namun proses hukum dipastikan tetap berjalan.
Berdasarkan hasil audit sementara, skandal penyaluran KUR ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Pemeriksaan 41 Saksi dan Potensi Tersangka Baru
Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi untuk membedah modus operandi korupsi tersebut.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menemukan keterlibatan para tersangka dalam pemberian KUR yang tidak sesuai prosedur,” ujar Ketut kepada media.
Kejati Sumsel juga memberikan sinyal bahwa daftar tersangka kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan pendalaman dokumen dan keterangan saksi-saksi lainnya. Penyidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diseret ke meja hijau.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

