DPRD Karawang Setujui Enam Tuntutan AMPERA, Komitmen Suarakan Aspirasi Rakyat

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – DPRD Kabupaten Karawang akhirnya memenuhi enam tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan (AMPERA), setelah sebelumnya diberi tenggat waktu 3×24 jam pasca aksi demonstrasi pada Senin (1/9/2025).
Kesepakatan itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Karawang pada Rabu (3/9/2025), yang dihadiri Ketua DPRD H. Endang Sodikin, Wakil Ketua I H. Oma Miharja, Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman, Wakil Ketua III Tatang Taufik, serta seluruh pimpinan fraksi.
Adapun enam tuntutan AMPERA yang telah disetujui DPRD Karawang sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat, yakni:
1. Menolak Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR RI
DPRD Karawang menyatakan sikap menolak rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi rakyat.
2. Menolak Perampasan Aset dan Beban Rakyat
Penolakan mencakup kebijakan kenaikan pajak, perampasan lahan, eksploitasi tambang di kawasan lindung, serta utang negara yang dinilai semakin membebani rakyat kecil.
3. Mengecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian
DPRD Karawang mendukung proses hukum yang transparan dan adil terkait dugaan tindakan represif aparat, termasuk kasus meninggalnya almarhum Affan Kurniawan saat aksi berlangsung.
4. Pencabutan UU Pro-Oligarki
Menuntut pemerintah segera mencabut undang-undang yang dinilai hanya menguntungkan elit politik dan korporasi, seperti Omnibus Law, UU Minerba, dan UU TNI.
5. Kesejahteraan Sosial dan Hak Rakyat
DPRD mendorong pemerintah pusat untuk menjamin pendidikan gratis, layanan kesehatan universal, jaminan sosial yang berkeadilan, serta penciptaan lapangan kerja layak.
6. Kedaulatan Rakyat
Menegaskan kembali prinsip bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat, bukan elit politik maupun oligarki.
Dengan disetujuinya enam tuntutan tersebut, DPRD Karawang menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan masyarakat Karawang, sekaligus menyampaikannya kepada pemerintah pusat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional. (Vall)