Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

DPN Permahi Laporkan Insiden Kebakaran Glodok ke Kapolri atas Dugaan Tindak Pidana

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) melaporkan dugaan tindak pindana atas insiden kebakaran Glodok Plaza ke Kapolri, Senin (20/1).

“Ya, benar. Kami telah menyampaikan surat laporan kepada Kapolri dengan nomor 010/B/DPN-PERMAHI/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025, mengenai dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Glodok Plaza,” ujar Sekjen DPN Permahi, Fajar Budiman, Selasa (22/1).

Jasa Penerbitan Buku

Sebab, kasus kebakaran tersebut diduga akibat standart keamanan yang kurang memadai.

“Kami menyoroti beberapa aspek penting dalam keamanan gedung, seperti kontrol akses yang membatasi masuknya pihak tak berkepentingan, kamera pengawas CCTV yang memantau area gedung, serta pintu dan jendela berstandar keamanan. Pencahayaan yang memadai juga sangat penting untuk memastikan lingkungan sekitar gedung tetap terang,” sambungnya.

Selain itu, teknologi pendukung keselamatan juga menjadi sorotan, seperti alarm, CCTV dan aplikasi keamanan.

“Teknologi seperti sistem alarm dan pengawasan online yang terintegrasi dengan aplikasi mobile bisa menjadi solusi efektif untuk deteksi dini dan mitigasi risiko,” tambahnya.

Tak itu saja, Fajar juga menyoroti pentingnya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, terlatih, profesional agar siap siaga di situasi darurat.

“Peran sumber daya manusia sangat penting dalam menjaga keamanan gedung, mulai dari petugas keamanan hingga pelatihan prosedur darurat yang disusun secara profesional,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya menduga insiden kebakaran Glodok Plaza mengandung unsur pelanggaran pidana, yakni Pasal 162 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Menurut Fajar, pengelola, pengembang, kontraktor, arsitek dan penyedia jasa memiliki tanggung jawab atas keamanan gedung.

“Dugaan kami mengarah pada adanya pelanggaran pidana yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik gedung, pengelola, dan penyedia jasa pemeliharaan,” tegasnya.

Fajar juga menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi transparan dan adil terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Terpenting, lanjut Fajar, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses hukum ini.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan hukum yang adil dan profesional, serta mengacu pada asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store