Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Distributor Jual Beras di Atas HET Terancam Sanksi

68a56e735ad99
Ilustrasi Tumpukan Beras (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Bali akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi distributor atau pedagang yang nekat menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah tegas ini menyusul temuan harga beras yang masih di atas HET di sejumlah pasar tradisional dan distributor di Kota Denpasar. Satgas mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejak 22 Oktober 2025 untuk menekan potensi pelanggaran.

Jasa Penerbitan Buku

“Kami Satgas Pangan akan menindak tegas para pedagang dan distributor yang menjual beras di atas HET, termasuk mencabut izin usaha dan memproses sesuai hukum,” tegas Koordinator Satgas Pangan Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, Jumat (24/10/2025).

Dua Tahap Teguran Sebelum Sanksi Tegas

Teguh menjelaskan, penerapan sanksi dilakukan secara bertahap. Dalam dua minggu pertama, Satgas akan melakukan sosialisasi dan memberikan teguran tertulis kepada para pedagang dan distributor yang melanggar.

Apabila pada minggu ketiga dan seterusnya pelanggaran masih ditemukan, maka tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha dan proses hukum akan diberlakukan.

Selain menyoroti harga, Satgas Pangan juga memantau kualitas dan mutu beras sesuai label kemasan, untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang layak konsumsi.

“Selain harga beras harus sesuai HET, kami juga mengawasi agar mutu beras sesuai label kemasan,” tambah Teguh.

Hasil Sidak: Masih Ada Harga Beras Melebihi Batas HET

Dalam sepekan, tim gabungan Satgas Pangan Bali telah dua kali melakukan sidak di beberapa distributor dan pasar tradisional di wilayah Denpasar, yakni pada 22 dan 24 Oktober 2025.

Pada sidak tahap pertama, Satgas menemukan sejumlah beras premium dan medium dijual di atas HET, yakni Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram. Padahal, batas HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium.

Namun, pada sidak tahap kedua, pelanggaran mulai menurun. Di dua distributor besar, yakni UD Sari Limo dan CV Sumber Pangan, harga beras sudah sesuai ketentuan. UD Sari Limo menjual beras premium Rp 14.400/kg dan medium Rp 12.850/kg, sedangkan CV Sumber Pangan menjual premium Rp 14.600/kg dan medium Rp 12.800/kg.

Imbauan Satgas: Laporkan Pedagang Nakal

Teguh mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan pedagang menjual beras di atas HET. Laporan dapat disampaikan langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan.

“Kami berkomitmen serius menangani permasalahan pangan ini. Untuk para pedagang maupun distributor beras di wilayah hukum Bali, jangan main-main dengan harga pangan, khususnya beras,” tegasnya.

Upaya Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok di Bali, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya diikuti peningkatan permintaan. Satgas Pangan berkomitmen melakukan pengawasan rutin dan penegakan hukum agar harga beras tetap terjangkau dan pasokan aman. (KabarBaru Gtlo).

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store