Diduga Terlibat Korupsi EDC, KPK Periksa Rudy Andimono

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Bringin Gigantara (BRIIT), Rudy Andimono, dalam penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI.
Pemeriksaan ini merupakan upaya mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp744.540.374.314 (Rp744,5 miliar).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (07/09/2025).
Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga bagi Rudy Andimono, setelah sebelumnya telah dipanggil pada 21 Agustus dan 26 Agustus 2025 lalu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan dan penggunaan alat EDC oleh PT BRIIT.
KPK menemukan indikasi bahwa proyek pengadaan alat ini melibatkan manipulasi anggaran dan penyuapan.
Adapun Rudy Andimono, sebagai Direktur Utama PT BRIIT, diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu: Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI periode 2019-2024, Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar, pemilik sekaligus Direktur Utama PT PCS, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.