Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Serobot Tanahnya, Warga Lumajang Akan Polisikan PT MMN

Ilustrasi aktivitas tambang yang sedang beroperasi di lapangan (Foto: United Tractors).

Jurnalis:

Kabar Baru, Lumajang – Penambang pasir berizin di bawah naungan PT MMN di Kelurahan Tompokersan, Lumajang, Jawa Timur, kini berpotensi berurusan dengan hukum.

Pemilik lahan sah yang tanahnya diduga diserobot, siap melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Jasa Stiker Kaca

Pasanya, lahan seluas 12.000 meter persegi yang sebelumnya ditanami palawija dan rumput gajah, kini mengalami kerusakan parah.

Pasca-erupsi Gunung Semeru 2021, lahan tersebut tertimbun material pasir dan jalan aksesnya berubah drastis.

Yang lebih memprihatinkan, aktivitas tambang diduga telah berlangsung lebih dari setahun tanpa seizin pemilik sah.

Salah satu ahli waris, berinisial El, warga Desa Sumber Wuluh, Dusun Kamar Kajang, Kecamatan Candipuro, menyatakan keluarganya tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak pengusaha.

“Kami menyayangkan atas kejadian ini. Dari pemberi ijin atau pemohon ijin, saya rasa sudah melakukan penyerobotan dan pengrusakan. Kami sudah musyawarah dengan keluarga akan melaporkan kejadian ini dan meminta keadilan. Tanah itu ada sertifikatnya bahkan sudah lunas Bayar pajak 2025,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Grib Jaya DPC Lumajang, Nur Kholik, sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan menyampaikan somasi kepada pihak penambang dan melaporkan secara pidana maupun perdata. Mereka bertindak arogan, bahkan mencabut tanda batas lahan yang telah dipasang oleh perangkat desa,” tegas Kholik.

Kholik juga menduga adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.

Ia menegaskan pentingnya kajian ulang atau pembatalan rekomtek tersebut untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana ketidakcermatan dalam penerbitan izin dapat memicu sengketa dan merugikan masyarakat,” tandasnya.

Pihaknya menegaskan, laporan ini akan segera disampaikan kepada pihak berwajib untuk menuntut penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.

“Ini sangat fatal sekali. Apabila pihak ESDM dan PU SDA provinsi Jatim tidak memahami permasalahan ini, di daerah-daerah bisa menimbulkan konflik berkepanjangan dan akan terulang lagi antara pengusaha tambang dan pemilik lahan,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store