Di Balik Duka Sumarna, Negara Hadir: Keluarga Terima Jaminan Sosial Rp418 Juta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Di tengah duka yang menyelimuti keluarga almarhum Sumarna, negara memastikan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terpenuhi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum menerima manfaat program jaminan sosial senilai sekitar Rp418 juta sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.
Manfaat tersebut diserahkan kepada istri almarhum, Siti Maryam. Nilainya meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sekitar Rp265 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp11 juta, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp411 ribu setiap bulan, serta beasiswa pendidikan senilai Rp142,5 juta bagi kedua anak almarhum hingga menyelesaikan pendidikan tinggi.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan pemenuhan hak keluarga almarhum menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja beserta keluarganya. Menurutnya, penyelesaian hak-hak korban harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang masih berlangsung.
“Beginilah cara negara bekerja. Kita berharap peristiwa ini menjadi momentum agar hak-hak korban tetap dipenuhi, proses hukum tetap berjalan, sekaligus mendorong semakin banyak pekerja, termasuk sektor informal, masuk dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rieke. Kamis (30/7/2026) kemarin.
Almarhum Sumarna merupakan petugas pengamanan yang bekerja di bawah PT Raharja Putra Perkasa dan bertugas di Perum Jasa Tirta (PJT) II Bendungan Jatiluhur. Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2023.
Setelah dilakukan verifikasi bersama para pemangku kepentingan, peristiwa yang menimpa almarhum ditetapkan sebagai kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia. Seluruh dokumen klaim dinyatakan lengkap sehingga manfaat jaminan sosial dapat diproses dan disalurkan secara cepat kepada ahli waris.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Trisna Sonjaya, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Sumarna. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebatas menyerahkan santunan, tetapi memastikan setiap peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan.
“Kami mewakili seluruh keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Saudara Sumarna. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, serta ketabahan,” ujar Trisna.
Menurut Trisna, setiap pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh perlindungan secara menyeluruh. Karena itu, ketika risiko kerja terjadi, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan seluruh manfaat diberikan secara cepat, tepat, dan transparan sehingga dapat menjadi penopang keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Junjunan Sirait, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat mengawal proses administrasi klaim agar seluruh hak ahli waris dapat diterima tanpa kendala.
Menurutnya, manfaat yang diberikan tidak hanya berupa santunan, tetapi juga merupakan jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja ketika risiko terjadi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada setiap peserta maupun ahli waris. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Santunan dan beasiswa yang diterima keluarga almarhum diharapkan dapat meringankan beban sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan kedua anak almarhum hingga perguruan tinggi,” kata Wira.
Wira juga mengajak seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Kabupaten Purwakarta untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Peristiwa yang menimpa almarhum menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi perlindungan yang sangat penting demi memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja maupun keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan melalui dukungan pembiayaan APBD.
“Pemerintah memberikan perhatian penuh. BPJS Ketenagakerjaan, PJT II, semuanya hadir. Hari ini terbukti bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak dibiarkan sendiri. Mereka tetap menjadi perhatian kita dan akan terus mendapatkan perlindungan,” kata pria yang akrab disapa Om Zein itu.
Melalui penyerahan manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada penyaluran santunan. Program ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja, memastikan anak-anak tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi, serta memberikan kepastian ekonomi ketika pencari nafkah utama meninggal dunia akibat risiko kerja.
BPJS Ketenagakerjaan pun terus mengajak seluruh perusahaan, pelaku usaha, dan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta aktif. Dengan demikian, semakin banyak pekerja Indonesia beserta keluarganya yang memperoleh perlindungan, kepastian, dan harapan ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
