DBH CHT Rp 22,8 M Dialihkan ke Nelayan Petani Tembakau dan Cengkeh Lombok Utara Diabaikan

Jurnalis: Muh Arif
Kabar Baru.co/ Lombok Utara- Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) melakukan pengawasan terhadap alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBH CHT Rp. 22,8 miliar yang dinilai tidak tepat sasaran dengan terjun langsung ke masayarakat petani tembakau di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan Lombok Utara, untuk menanyakan dampak alokasi DBH CHT TA 2025.
Aksi ini dilakukan karena dampak ketidakpuasan sehari setelah KBMLU menggelar hearing di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mempertanyakan transparansi dan kesesuaian penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 22.831.338.000.
Dalam kajian kritis yang disusun KBMLU, ditemukan adanya dugaan penyimpangan, ketidakjelasan, dan ketidaksesuaian realisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 72 Tahun 2024. Aturan tersebut mengamanatkan proporsi penggunaan DBH CHT dimana 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum,40% untuk bidang kesehatan.
Rincian dari alokasi 50% untuk kesejahteraan masyarakat pun diatur jelas; 20% untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan peningkatan keterampilan kerja. 30% untuk pembinaan lingkungan sosial dalam bentuk bantuan sosial/BLT.
Namun, berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan Penganggaran DBH CHT 2025 yang diberikan pihak Bappeda kepada KBMLU, porsi terbesar justru dialokasikan ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 10,23 miliar (44,8%), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Rp 9,09 miliar (39,8%), serta alokasi sisanya tersebar ke dinas lain seperti Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata, hingga Bagian Perekonomian dan SDA.
Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, membeberkan sebelumnya dia sudah bertemu dengan perwakilan Bappeda Lombok Utara, dalam pertemuan itu perwakilan Bappeda mengataka sebagian program memang belum terealisasi penuh.
Perwakilan Bappeda kemarin mengatakan tidak ada bentuk uang atau BLT yang diberikan kepada petani tembakau, yang di berikan itu barang alat potong jangug atau rumput, kalau di perikanan menyasar DTKS untuk pengadaan mesin, jaring, dsb. Sementara untuk petani cengkeh belum sentuh.
Dengan jawaban proporsi dari Bappeda mahasiswa menilai pembagian tersebut mendahulukan bantuan kepada nelayan berupa jaring dari pada petani cengkeh yang seharusnya di dahulukan.
Abed Aljabiri Adnan, menyatakan bahwa pembagian tersebut tidak memenuhi ketentuan proporsi yang diatur PMK.
“Sangat jelas dari data ini bahwa proporsi tidak terpenuhi. Bahkan untuk porsi kesejahteraan masyarakat yang seharusnya fokus pada petani tembakau dan cengkeh dengan program pelatihan, dan bantuan sosial, justru tidak terlihat jelas. Banyak petani tembakau dan cengkeh di Lombok Utara mengaku tidak pernah di bina serius, diperhatikan dan mendapatkan manfaat dari DBH CHT ini, bahkan pihak bappeda menegaskan pemerintah daerah hampir tidak pernah menyentuh petani cengkeh karena “kaya” katanya dan mendahulukan jaring untuk nelayan dan menurut saya itu menyeleweng dari proporsi pembagian anggaran” tegas Abed pada Rabu, (13/8/2025).
Sementara itu, Ilham Efendi seorang petani tembakau asal Desa kayangan, Kecamatan Kayangan menyatakan kekecewaannya.
“Seumur-umur nanam tembakau, belum pernah saya dapat bantuan atau pelatihan dari pemerintah. Anggarannya besar, tapi saya tetap mandiri. Saya di sini dengan beberapa masayarakat menanam ribuan bibit pertahun tapi saya pun tidak tahu ada anggaran dari pemerintah untuk kesejahteraan petani, itu jauh dari kenyataan di lapangan,” ungkapnya.
KBMLU menegaskan akan terus mengawal penggunaan DBH CHT 2025 di Lombok Utara, memastikan alokasi sesuai dengan juknis PMK 72/2024, proporsinya benar, dan manfaatnya langsung dirasakan oleh petani tembakau sebagai pihak yang paling berhak.