Dana Pensiun PLN Disorot, BPK Temukan Kerugian Negara Sebesar Rp333 Miliar

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Jakarta – Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun PT PLN (DP-PLN). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 pada PT PLN, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024 tertanggal 30 April 2024.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa skema pendanaan Dana Pensiun PLN berasal dari iuran pegawai sebesar 6 persen dan iuran pemberi kerja sebesar 18,64 persen dari Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP). Dana tersebut kemudian dikelola dan diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan untuk menjamin pembayaran manfaat pensiun para pegawai.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah investasi yang dilakukan DP-PLN belum memberikan manfaat optimal. Berdasarkan Laporan Keuangan DP-PLN tahun 2022, tercatat investasi saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia mencapai Rp764.088.953.627. Akan tetapi, nilai wajarnya hanya sebesar Rp488.588.501.418 sehingga terjadi selisih penurunan nilai investasi sekitar Rp275.500.452.209.
Tidak hanya pada instrumen saham, investasi pada reksa dana juga mengalami penyusutan nilai. Dari nilai investasi sebesar Rp619.342.097.926, nilai wajarnya tercatat hanya Rp538.960.382.860. Dengan demikian terdapat selisih penurunan nilai investasi sebesar Rp80.381.715.066.
Jika digabungkan, total penurunan nilai wajar dari investasi saham dan reksa dana tersebut mencapai sekitar Rp333.224.295.369 pada tahun 2022. Selain itu, sejumlah investasi yang dimiliki DP-PLN juga dilaporkan tidak menghasilkan dividen selama periode tersebut.
Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Sumut media AktivisIndonesia.co.id, Rinno Hadinata, menilai temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan investasi dana pensiun PLN.
Ia mengungkapkan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, Dana Pensiun PLN belum memiliki kebijakan cut loss atau yang ia sebut sebagai “cut joss” dalam pengelolaan investasi.
“Cut joss adalah istilah ketika investasi dijual pada harga yang lebih rendah dari harga beli sehingga menimbulkan kerugian. Namun langkah itu justru bisa mencegah kerugian yang lebih besar jika dilakukan dengan analisis yang tepat,” kata Rinno, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dilengkapi dengan kajian analisis yang memadai, termasuk dokumen kerja yang menunjukkan potensi imbal hasil yang lebih optimal setelah langkah penjualan dilakukan. Selain itu, keputusan tersebut juga harus bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan dana investasi.
Rinno menambahkan bahwa berdasarkan laporan BPK, Dana Pensiun PLN menanggung potensi kerugian pada tahun 2022 sebesar Rp132.998.496.792 akibat selisih penurunan nilai wajar dari sejumlah investasi tersebut.
Masalah lain juga ditemukan pada investasi obligasi yang dilakukan DP-PLN. Dalam laporan keuangan disebutkan bahwa pada 5 Februari 2008, DP-PLN menempatkan investasi sebesar Rp20 miliar pada obligasi PT Arpeni Pratama Ocean Line (APOL) II Seri B tahun 2008.
Namun obligasi tersebut kemudian bermasalah setelah perusahaan penerbit mengalami gagal bayar pada 30 September 2015. Kondisi tersebut berujung pada putusan pailit terhadap PT APOL Tbk berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang dibacakan pada 10 September 2019.
Akibat kondisi tersebut, investasi DP-PLN pada obligasi dan reksa dana terkait tercatat mengalami penurunan nilai hingga Rp20.554.048.939.
BPK dalam laporannya menilai kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh kurang selektifnya manajemen PLN dalam menetapkan jajaran direksi Dana Pensiun PLN. Selain itu, Direktur Investasi DP-PLN dinilai belum menyusun contingency plan serta integrated risk assessment secara memadai terhadap penempatan investasi pada obligasi, saham, dan reksa dana yang terus mengalami penurunan nilai wajar.
Di sisi lain, fungsi pengawasan internal juga dinilai belum berjalan optimal. Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) disebut kurang proaktif dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan investasi dana pensiun, terutama dalam memitigasi aset investasi yang terus mengalami penurunan nilai.
Atas temuan tersebut, Rinno Hadinata mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi dana pensiun PLN.
“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun PLN yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagaimana semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen perang terhadap praktik korupsi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

