Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Cucu Mencuri Tabung Gas Milik Kakeknya, didamaikan! Kejari Tolitoli Tempuh Restorative Justice

curi tabung gas didamaikan kejaksaan negeri tolitoli.

Jurnalis:

Kabar Baru, Tolitoli – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum baru-baru ini menyetujui pendekatan restorative justice untuk menghentikan penuntutan dalam kasus pencurian di Kabupaten Tolitoli. Terlibat dalam kasus ini adalah dua tersangka, yaitu I RIZQI RAMADHAN alias RAMA dan AWALUDIN alias AWAL.

Kronologi Kejadian

Awalnya, RAMA, yang sedang menghadapi kesulitan keuangan, mengajak sepupunya, AWAL, untuk mencari barang berharga yang bisa dijual. Pada tanggal 7 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WITA, mereka berdua melintas di depan rumah korban. Menariknya, korban ini juga merupakan kakek kandung mereka. Melihat rumah dalam keadaan kosong dan kebutuhan yang mendesak, keduanya memutuskan untuk masuk.

Jasa Pembuatan Buku

Barang yang Dicuri

Selanjutnya, RAMA membuka jendela dengan sebuah besi, sementara AWAL berjaga-jaga di dekat jendela. Di dalam rumah, RAMA menemukan beberapa barang berharga seperti alat penyemprot hama, karung beras, mesin chainsaw, dan tabung gas. Mereka mengambil barang-barang ini dengan niat untuk menjualnya.

Tindakan Polisi dan Kerugian Korban

Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi setelah menemukan barang-barangnya hilang. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti. Awalnya, kerugian korban diperkirakan sekitar Rp. 3.000.000. Namun, karena sebagian barang telah ditemukan, kerugian sekarang hanya sekitar Rp. 400.000.

Penyelesaian Kasus

Pada 19 September 2023, dengan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, penuntutan terhadap kedua tersangka dihentikan. Ini terjadi setelah dialog antara tersangka, korban, dan komunitas setempat. Oleh karena itu, pendekatan restorative justice ini memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bertanggung jawab, memperbaiki hubungan dengan korban, dan memberikan kompensasi.

Penutup

“Kasus ini menunjukkan bagaimana pendekatan restorative justice bisa menjadi solusi yang efektif,” kata Albertinus Napitupulu S.H,M.H, Kajari Tolitoli, dan Devy Christian S.H, Kepala Seksi Pidana Umum.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store