Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bukan Sekadar Beban: Membaca Pajak Melalui Lensa Akuntansi Untuk Optimalisasi Keuangan

istockphoto-2235288732-612x612

Editor:

Kabar Baru, Opini – Bagi sebagian besar pelaku usaha di Indonesia, kata ‘pajak’ seringkali memicu respons tunggal: beban. Ia dipandang sebagai sebuah kewajiban akhir tahun yang tak terhindarkan, sebuah angka yang harus dibayar dan mengurangi laba yang susah payah diraih.

Paradigma ini menempatkan fungsi akuntansi dan pajak dalam posisi reaktif, sekadar sebagai pencatat transaksi dan ‘pemadam kebakaran’ saat tenggat waktu pelaporan tiba. Namun, memandang pajak semata-mata sebagai biaya statis adalah sebuah kekeliruan strategis.

Dengan menggunakan lensa akuntansi yang tepat, pajak dapat dibaca dan dikelola bukan sebagai beban pasif, melainkan sebagai variabel dinamis yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesehatan finansial dan daya saing perusahaan.

Kunci untuk mengubah persepsi ini terletak pada pemahaman bahwa setiap keputusan bisnis memiliki implikasi akuntansi dan, pada gilirannya, implikasi pajak. Laporan keuangan bukan hanya sekadar laporan pertanggungjawaban masa lalu, melainkan sebuah peta jalan yang, jika dibaca dengan cermat, dapat menunjukkan rute-rute efisiensi di masa depan.

Titik awal dari optimalisasi adalah memahami perbedaan fundamental antara laba akuntansi (komersial) dengan laba fiskal. Laba akuntansi dihitung berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk menyajikan kinerja ekonomi perusahaan, sementara laba fiskal dihitung berdasarkan peraturan perpajakan untuk menentukan dasar pengenaan pajak.

Perbedaan aturan antara keduanya (dikenal sebagai beda tetap dan beda waktu) inilah yang menciptakan ‘ruang’ untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) yang legal dan strategis.

Mari kita lihat data sederhana. Misalkan sebuah perusahaan membeli mesin seharga Rp 500 juta. Secara akuntansi (menurut SAK), perusahaan mungkin memilih metode depresiasi garis lurus selama 10 tahun, sehingga beban depresiasi per tahun adalah Rp 50 juta.

Namun, peraturan fiskal untuk jenis mesin tersebut mungkin mengizinkan metode saldo menurun ganda dengan masa manfaat 5 tahun. Pada tahun pertama, beban depresiasi fiskal bisa mencapai Rp 200 juta (40% x Rp 500 juta).

Adanya selisih beban depresiasi sebesar Rp 150 juta ini secara langsung mengurangi laba fiskal, yang berarti pajak terutang pada tahun pertama menjadi lebih rendah. Meskipun secara total beban depresiasinya sama, penundaan pembayaran pajak ini memberikan keuntungan arus kas yang signifikan di awal periode investasi, yang dapat digunakan perusahaan untuk modal kerja atau ekspansi.

Contoh lain adalah dalam pengelolaan persediaan. Bayangkan sebuah perusahaan memiliki biaya persediaan yang cenderung naik. Jika perusahaan menggunakan metode penilaian persediaan Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average) untuk tujuan akuntansi, Harga Pokok Penjualan (HPP) yang diakui mungkin lebih rendah dibandingkan jika menggunakan metode Masuk Pertama, Keluar Pertama (FIFO) dalam kondisi inflasi.

Pemilihan metode akuntansi yang diizinkan oleh standar dan relevan dengan aturan pajak ini secara langsung memengaruhi laba kotor dan, pada akhirnya, laba kena pajak yang dilaporkan. Ini bukanlah manipulasi, melainkan sebuah pilihan strategis yang disediakan dalam kerangka akuntansi dan perpajakan.

Dengan pemahaman ini, peran departemen akuntansi dan keuangan bergeser dari sekadar memastikan kepatuhan (compliance) menjadi pemberi masukan strategis. Sebelum manajemen memutuskan untuk menyewa aset (leasing) atau membelinya, tim keuangan dapat menganalisis mana yang lebih efisien dari sisi pajak. Inilah yang dimaksud dengan manajemen pajak strategis: mengintegrasikan pertimbangan pajak ke dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, mengubah persepsi terhadap pajak adalah sebuah keharusan kompetitif. Berdasarkan data OECD pada tahun 2023, rasio pajak terhadap PDB di Indonesia masih berada di sekitar 10.2%, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 34.1%.

Angka ini, selain menunjukkan potensi penerimaan negara, juga mengindikasikan adanya ruang yang luas bagi perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus efisiensi. Perusahaan yang terus memandang pajak sebagai beban akan selalu berada dalam posisi defensif. Sebaliknya, perusahaan yang melihatnya sebagai sebuah variabel yang dapat dikelola akan menemukan peluang efisiensi.

Dengan membaca data akuntansi secara cermat, pajak bukan lagi sekadar angka pengurang di laporan laba rugi, melainkan sebuah instrumen yang dapat membantu mengoptimalkan arus kas, meningkatkan profitabilitas, dan memperkuat fondasi keuangan untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Penulis : Muhammad Riziq Noval, S1 Akuntansi, Universitas Pamulang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store