Beredar Risalah Syuriyah Desak Gus Yahya Mundur, Warga NU Tagih Transparansi Keuangan
Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta — Sebuah dokumen yang disebut sebagai Risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar luas di kalangan terbatas. Dokumen tersebut memuat keputusan mengejutkan yang mendesak KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3×24 jam.
Risalah tersebut menyoroti dua isu krusial: polemik narasumber yang diduga terafiliasi jaringan Zionisme dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU, serta dugaan pelanggaran berat dalam tata kelola keuangan organisasi.
Menanggapi hal tersebut, HRM. Khalilur R Ab. S, yang berbicara dalam kapasitasnya sebagai Warga NU, menyoroti poin pelanggaran keuangan sebagai isu yang paling mendesak untuk diklarifikasi. Menurutnya, jika tuduhan dalam risalah itu benar, hal tersebut mengancam integritas moral NU.
Dua Alasan Pemecatan
Dalam dokumen risalah yang beredar, Syuriyah PBNU memaparkan alasan desakan mundur tersebut. Poin pertama menyebutkan bahwa pelibatan narasumber terkait Zionisme di tengah kecaman dunia atas genosida Israel dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah dan mencemarkan nama baik perkumpulan.
Namun, perhatian publik tertuju pada poin ketiga risalah yang berbunyi: “Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’… serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.”
Warga NU: Penjelasan Keuangan Lebih Utama
Khalilur menilai poin tata kelola keuangan tersebut jauh lebih substansial dibandingkan isu Zionisme. Ia mendesak Rais Aam Syuriyah PBNU untuk membuka secara gamblang apa yang dimaksud dengan “pelanggaran hukum syara'” dalam pengelolaan dana umat tersebut.
“Mestinya soal tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum syara harus diurai dan diperjelas. Apa itu pengelolaan keuangan yang melanggar syara? Apalagi sampai disebut membahayakan eksistensi NU,” tegas Khalilur, Jumat (21/11/2025).
Ia bahkan melontarkan pertanyaan keras terkait kemungkinan masuknya dana tidak sah ke dalam tubuh organisasi.
“Apa ada aliran hasil korupsi ke PBNU? Apa PBNU sudah dijadikan ‘asbak’ hasil korupsi oleh oknum tertentu? Jika ternyata benar PBNU dijadikan penampungan hasil korupsi, maka alasan ‘antek Yahudi’ itu hanya pelengkap saja. Alasan utamanya adalah kejahatan menjadikan PBNU sebagai tempat pencucian uang,” imbuhnya.
Desakan Sanksi Tegas
Lebih lanjut, Khalilur menekankan bahwa jika indikasi pelanggaran keuangan yang “membahayakan eksistensi NU” itu terbukti, maka sanksi yang diberikan tidak boleh sekadar pemberhentian.
“Jika hal itu terjadi, seharusnya yang bersangkutan bukan hanya diminta mundur, tapi harus menerima sanksi yang lebih berat. Ini soal marwah. Rais Aam PBNU wajib menjelaskan poin ketiga alasan pemberhentian ini kepada warga Nahdliyin agar tidak menimbulkan fitnah,” pungkas Khalilur.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







