Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Batu Bara Ilegal di Jantung IKN, Negara Merugi Triliunan Rupiah

Bareskrim Polri mengungkap kasus pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Foto: istimewa.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,426 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp 4,2 triliun dari nilai batu bara ilegal dan Rp 226 miliar akibat kerusakan lingkungan serta pelepasan karbon.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (17/7).

Jasa Pembuatan Buku

“Hasil perhitungan bersama ahli, penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, Rp 4 triliyun 200 miliyar dari nilai batubara ilegal,” ujar Nunung.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan pengawasan pada 23 hingga 27 Juni 2025. Batu bara hasil tambang ilegal tersebut dikemas dalam karung, dimuat ke dalam kontainer, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Menurut penyidik, para pelaku diduga memalsukan dokumen agar batu bara ilegal tampak seolah berasal dari pemegang izin resmi. Dokumen yang dipalsukan meliputi surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” kata Nunung.

Penyidik mengungkap bahwa batu bara berasal dari penambangan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan kawasan konservasi di wilayah IKN. Batu bara tersebut kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke kontainer sebelum dikirim ke pelabuhan dengan dokumen palsu.

“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” tambahnya.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah menyita 351 kontainer berisi batu bara (248 di Surabaya, 103 masih dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 telah disita, 7 dalam proses), serta 11 unit truk trailer. Sejumlah dokumen palsu juga diamankan, termasuk shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang tidak sah.

Sebanyak 18 saksi telah diperiksa, terdiri dari pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan dua laporan polisi, penyidik menetapkan tiga orang tersangka: YH sebagai penjual batu bara, CA sebagai pihak yang membantu proses penjualan, dan MH sebagai pembeli sekaligus penjual ulang batu bara ilegal.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store