Bahaya Jika Wewenang Polri di Bawah Kemendagri Bisa Membebani Negara
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyatakan wacana pengabungan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memperpanjang rantai komando birokrasi.
“Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi,” katanya dihubungi dari Palu, Senin.
Dia menjelaskan, jika Polri di bawah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar. Saat ini Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.
“Saat ini sudah era digital, memerlukan penanganan yang cepat dan terukur,” ujarnya.
Secara pribadi, dia berpendapat wacana Polri di bawah Kemendagri sudah kurang tepat. Sehingga sangat tepat, Polri berada di bawah kendali presiden RI.
“Artinya, tidak ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa intervenai Polri kecuali presiden,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.
Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi II DPR menyatakan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka. Ia pun tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul PDIP.