Aktivis Ingatkan Bea Cukai Madura Tidak Kongkalikong dengan Pengusaha Rokok Ilegal

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Pamekasan – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu Kabupaten Pamekasan menggelar aksi di Kantor Bea Cukai Madura, mereka menuntut penegakan hukum lebih tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang saat ini dinilai berlangsung masif di wilayah Madura.
Dalam aksi tersebut, massa membagikan selebaran yang memuat daftar merek rokok yang diduga ilegal beserta nama pengusaha yang disebut mengendalikannya. Beberapa merek yang tercatat antara lain Hummer, Justfull, SS, SR, MK, 99, Avatar, Marbol, Nice, Cahay Pro, MBS, Flash, Gico, dan Balvier. Nama pengusaha yang disebut umumnya disertai julukan “Haji”.
Selebaran juga menegaskan kewenangan Bea Cukai, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, untuk menghentikan, memeriksa, mencegah, hingga menyegel barang kena cukai yang melanggar aturan.
Namun, para aktivis menilai langkah penegakan yang selama ini dilakukan cenderung terbatas pada toko kelontong, tanpa menyentuh gudang maupun lokasi produksi rokok ilegal.
Selain itu, selebaran itu menyinggung dugaan manipulasi pita cukai. Beberapa perusahaan disebut hanya menjadi sarana penebusan pita cukai, ada yang memperoleh jatah pita melebihi produksi, bahkan ada yang tidak memproduksi tetapi tetap mengambil keuntungan dari penjualan pita cukai per rim.
Aktivis juga mengingatkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, atau menggunakan pita cukai bukan haknya, dengan hukuman penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Selain persoalan pita cukai, mereka menyoroti keberadaan mesin rokok yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah rumah di Pamekasan. Aktivitas mesin ini disebut menimbulkan kebisingan dan bau tembakau yang menyengat.
“Peredaran rokok ilegal di Pamekasan dan Madura berlangsung besar-besaran, distribusinya tidak hanya lokal tetapi hingga ke luar daerah. Penegakan hukum yang lemah membuat praktik ini terus berkembang,” kata juru bicara massa aksi.
Massa menegaskan, dugaan lemahnya pengawasan Bea Cukai terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal, termasuk permainan pita cukai dan operasi mesin tanpa izin, harus segera ditindaklanjuti. Mereka juga menyinggung dugaan setoran pengamanan dalam jumlah besar, meski belum disertai bukti konkret pada aksi tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

