Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Antikorupsi Minta Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi DBHCHT 2021 di Pamekasan

Sejumlah massa melakukan unjuk rasa didepan Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Document/Kabarbaru.co).

Jurnalis:

Kabar Baru, Pamekasan – Sejumlah pemuda mengatasnamakan Pamekasan Progress mendatangi Kejaksaan Agung RI dan minta ambil alih kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Mereka melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/06/2022).

Jasa Backlink

Dalam orasinya, koordinator aksi Norrahman menyampaikan kekecewaan terhadap proses pengungkapan kasus yang menyeret banyak pejabat tinggi di Diskominfo Pamekasan itu. Pasalnya, Kejari dituding tebang pilih dan hanya menetapkan tersangka satu orang dari beberapa orang yang sudah pernah diperiksa.

“Kami tidak percaya lagi terhadap Kejari Pamekasan untuk mengungkap kasus DBHCHT karena mereka sudah main mata dengan koruptor. Proses hukumnya by order dengan jelas sudah ditentukan siapa yang mau dijadikan tumbal sebagai korban kerakusan koruptor yang bersarang di Diskominfo,” kata Norrahman dalam orasinya depan Kejagung.

Sejumlah massa melakukan unjuk rasa didepan Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Document/Kabarbaru.co).

“Masyarakat sudah sadar hukum dan tidak bisa dibodohi, untuk apa Kejari Pamekasan periksa beberapa pejabat tinggi Diskominfo kalau yang mau dijadikan tersangka hanya satu orang anak buah yang perannya tidak signifikan. Sedangkan yang bertanggung jawab penuh soal DBHCHT ini tidak tersentuh. Miris, hukum sudah tumpul di depan koruptor,” teriaknya.

Karena itu, Norrahman meminta Kejagung menyelamatkan krisis penegakan hukum yang terjadi di Kejari Pamekasan dengan mengambil alih kasus tersebut.

“Kejagung tidak boleh tinggal diam, masyarakat sudah geram dengan perilaku oknum pejabat Kejari Pamekasan yang diduga main mata dengan koruptor. Kejagung harus ambil alih kasus ini,” ungkapnya.

Demikian juga yang disampaikan Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi, Kejagung diminta bukan hanya mengambil alih kasus tersebut namun juga mencopot Kajari dan Kasi intelijen karena sudah gagal dalam menegakkan supresmasi hukum di Pamekasan.

“Sudah jelas ini ada indikasi permainan mafia hukum, tak ada solusi lagi kecuali copot kepala Kajari Pamekasan dan Kasi intelijen kemudian ambil kasus ini untuk diungkap dan tangkap semua pelakunya karena kalau tidak, supremasi hukum di Pamekasan ada di bawah ketiak koruptor” ujar Imam.

Imam mengatakan bahwa yang menjadi tersangka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rahwanadi bukanlah aktor utama dari kasus tersebut. Menurutnya, Rahwanadi alias Adi hanya menjadi tumbal.

Sejumlah massa melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Document/Kabarbaru.co).

“Sudahlah, Adi hanya jadi tumbal. Dia itu hanya anak buah. Tidak mungkin Adi bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas Adi ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Semestinya mereka sumua jadi tersangka,” beber dia.

Imam memastikan, selama Kepala Kadis dan Kabid Kominfo Pamekasan belum dijadikan tersangka maka mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung.

“Karena kami sudah tidak yakin bahwa Kejari Pamekasan akan mentersangkakan Muhammad sebagai Kadis dan Arif Rahmansyah sebagai Kabid Kominfo maka Kejagung yang harus lakukan itu. Kalau tidak, tentu kami akan terus demonstrasi sampai kapanpun,” ujarnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store