Air Keras dan Ketakutan Publik: Siapa yang Dilindungi Negara?

Editor: Edi Junaidi Ds
Kabar Baru, Opini – Reformasi sering kita bicarakan seolah sudah selesai, sebuah fase yang telah kita lewati dengan kemenangan. Namun, jika kita mau jujur membaca situasi hari ini, anggapan itu terasa terlalu dini.
Demokrasi kita mungkin tampak berjalan, tetapi belum tentu sepenuhnya aman bagi warganya, terutama bagi mereka yang bersuara.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat yang keras bahwa ruang aman bagi kritik belum benar-benar terjamin. Ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa.
Ada persoalan yang lebih dalam, yakni tentang bagaimana negara melindungi or justru gagal melindungi warga yang berada di garis depan advokasi.
Dalam perspektif kesehatan, air keras merupakan zat korosif yang bekerja secara destruktif terhadap jaringan tubuh. Ia merusak jaringan dengan cepat, menghancurkan sel, dan meninggalkan luka yang sering kali permanen.
Dalam banyak kasus, dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis. Karena itu, tindakan ini bukan sekadar melukai, melainkan bentuk penghancuran.
Ironisnya, korban adalah seorang aktivis yang selama ini memperjuangkan nilai kemanusiaan. Di titik ini, persoalan tidak lagi berhenti pada individu.
Ia berubah menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana negara memperlakukan suara kritis.
Di dunia medis, ada prinsip sederhana: primum non nocere, jangan menyakiti. Prinsip ini seharusnya tidak hanya berlaku di ruang klinis, tetapi juga dalam kehidupan bernegara.
Namun, realitas hari ini justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Kritik yang semestinya dijawab dengan dialog, dalam beberapa kasus justru berujung pada kekerasan.
Kalau kita melihatnya dengan sedikit satire, situasinya terasa ganjil.
Seolah-olah kita hidup dalam sistem yang diam-diam mengajarkan satu hal, bagaimana bertahan sebagai warga yang terlalu kritis. Jangan terlalu vokal, jangan terlalu sering bertanya, dan kalau ingin aman, lebih baik diam.
Kedengarannya seperti lelucon. Tapi di titik tertentu, ini mulai terasa nyata.
Dalam buku Reformasi Belum Usai, saya menulis bahwa demokrasi kita sering kali hanya kuat di permukaan, tetapi rapuh dalam substansi.
Kita memiliki prosedur, tetapi belum sepenuhnya menjamin perlindungan. Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata dari kondisi tersebut.
Kekerasan terhadap aktivis tidak hanya melukai satu orang. Ia menciptakan efek gentar yang lebih luas. Orang-orang mulai berpikir ulang untuk bersuara.
Kritik menjadi sesuatu yang berisiko. Dan ketika masyarakat memilih diam karena takut, di situlah demokrasi mulai kehilangan maknanya.
Negara tidak boleh membiarkan kondisi ini berlangsung. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi keharusan.
Lebih dari itu, negara harus menunjukkan keberpihakannya pada warga, termasuk mereka yang kritis.
Pada akhirnya, peristiwa ini membawa kita pada satu pertanyaan mendasar, siapa yang sebenarnya dilindungi oleh negara?
Reformasi bukanlah sesuatu yang selesai. Ia adalah proses yang harus terus dijaga. Dan ketika kekerasan mulai dianggap biasa, maka yang sesungguhnya sedang kita pertaruhkan bukan hanya rasa aman, tetapi juga kemanusiaan itu sendiri.
*Penulis adalah Nasrawi Ibnu Dahlan, Penulis Buku Reformasi Belum Usai sekaligus Koordinator Umum Aliansi BEM Surabaya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

