Ahli Waris Ungkap Fakta Baru Sengketa Tanah Toto Utara Bone Bolango
Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar baru, Gorontalo – Polemik pertanahan di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango kembali memasuki babak baru. Salah seorang perwakilan ahli waris, Afizul Hidayat Darmo, mengungkapkan bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa telah lama dihibahkan kepada pemerintah.
Afizul, yang mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari istri kedua, menyampaikan pernyataan tersebut saat diwawancarai awak media, Senin (27/7/2026). Ia mengatakan lahan itu telah dikuasai pemerintah sejak puluhan tahun lalu.
Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian beralih menjadi Rumah Sakit Kulit, hingga kini menjadi lokasi RSUD Toto Kabila.
Ia menjelaskan, meski dokumen hibah asli sudah tidak lagi ditemukan, penguasaan fisik atas lahan oleh pemerintah selama bertahun-tahun menjadi fakta yang diketahui masyarakat.
“Kami meyakini tanah itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi selama ini lahannya dikuasai oleh pemerintah,” ujar Afizul.
Afizul mengaku terkejut setelah mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada sebagian lahan di sekitar Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan bukan keberadaan sertifikat, melainkan proses penerbitannya. Ia menilai sertifikat hanya diterbitkan atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba, sementara ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga tidak pernah dilibatkan ataupun mengetahui proses tersebut.
“Kami bukan ingin mengambil atau meminta bagian dari sertifikat itu. Yang kami pertanyakan, mengapa sertifikat hanya diterbitkan atas nama satu garis keturunan, padahal ahli waris berasal dari empat istri,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Afizul, pihak keluarga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut pada Agustus 2025 sambil menunggu kepastian status hukum lahan.
Ia menegaskan, keluarga tidak memiliki keinginan untuk mengambil kembali tanah yang telah dihibahkan kepada pemerintah. Menurutnya, lahan tersebut sebaiknya tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan.
Afizul juga menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang mencakup wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata. Sementara itu, sertifikat yang menjadi polemik hanya berada pada sebagian lahan di Desa Toto Utara.
Selain itu, pihak ahli waris mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat yang diduga berawal dari surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa.
“Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan dari pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.
Keterangan Afizul dinilai memperkuat alasan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melakukan pembinaan melalui penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan penolakan pembatalan dokumen pertanahan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang menjadi dasar terbitnya sertifikat hak atas tanah.
Munculnya keterangan dari ahli waris tersebut menambah fakta baru dalam an di Desa Toto Utara. Jika benar lahan itu telah lama dihibahkan kepada pemerintah, maka proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tanah maupun sertifikat melalui program PTSL dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***(YH)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
