Seret Nama Sufmi Dasco, Pakar Hukum Desak Pengusutan Skandal Judi Online Kamboja

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Jakarta – Nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam laporan investigasi Majalah Tempo.
Laporan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha Indonesia dalam bisnis judi online di Kamboja, yang kemudian menyeret nama politisi senior Partai Gerindra tersebut.
Merespons kabar ini, wartawan senior Djono atau yang akrab disapa Mas DWO menilai masyarakat harus mengambil sikap tegas.

Menurutnya, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, rakyat wajib mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat negara.
“Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini, harus berani mendorong agar orang nomor dua di DPR RI itu ditindak tegas secara hukum,” ujar Djono, mengutip laman Pristiwa News.
Jeratan Hukum Internasional
Diwawancarai secara terpisah, aktivis muda sekaligus praktisi hukum, Darsuli, S.H., mengungkapkan bahwa skandal judi online internasional ini sangat menghebohkan publik karena melibatkan tokoh papan atas.
Menurut Darsuli, kemajuan teknologi saat ini memang memudahkan transaksi judi online yang dikemas secara manipulatif.
“Sekarang, judi online dikemas dalam bentuk permainan kartu, catur, atau dadu yang menyenangkan sekaligus memberi tantangan. Selain itu, permainan judi online ini menjebak pemainnya dengan menawarkan keuntungan yang besar,” kata Darsuli kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta.
Selain merusak secara finansial, sosial, dan psikologis, praktik perjudian memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat di Indonesia.
Ancaman Pidana 10 Tahun
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, para pelaku maupun penyedia ruang judi online dapat terjerat Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, bandar atau orang yang sengaja menawarkan serta memberi kesempatan judi sebagai mata pencaharian terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara itu, Pasal 303 bis mengatur sanksi bagi para pemain judi.
Mereka yang kedapatan ikut serta bermain judi tanpa izin terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Jika pelaku mengulangi perbuatannya dalam kurun dua tahun, hukuman dapat bertambah menjadi enam tahun penjara.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
