PB PMII Desak Polda Jatim Copot Kapolres Sampang Karena Tak Punya Nyali Eksekusi Lahan Inkracht

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Jatim – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang menilai aparat kepolisian di wilayah tersebut tidak menunjukkan ketegasan dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan.
Sorotan itu disampaikan Pengurus PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, Doni Yusuf Bagaskara, menyusul kembali tertundanya eksekusi perkara perdata terkait pengosongan objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg Jo Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg Jo Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY Jo Nomor 3289 K/PDT/2022. Namun hingga kini, pelaksanaan eksekusi belum juga berjalan lantaran muncul kekhawatiran terkait potensi pengerahan massa dan gangguan keamanan.
Doni menilai alasan tersebut justru menunjukkan lemahnya keberanian aparat dalam menegakkan hukum.
“Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja tidak mampu diamankan dan dieksekusi karena ancaman massa, ini menunjukkan aparat penegak hukum di daerah melempem dan takut menghadapi tekanan,” tegas Doni Yusuf Bagaskara, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan, aparat kepolisian seharusnya hadir menjamin keamanan dan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, bukan malah terkesan membiarkan intimidasi berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, penundaan yang terus terjadi justru dapat mencederai marwah institusi penegak hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap negara dalam memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah hukum bisa kalah hanya karena ancaman pengerahan massa. Kalau seperti ini terus, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat dan lembaga peradilan,” ujarnya.
Doni bahkan mendesak Polda Jawa Timur melakukan evaluasi serius terhadap jajaran Polres Sampang terkait pengamanan proses eksekusi tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Jatim untuk mengevaluasi dan mencopot jajaran Polres Sampang apabila tidak mampu menjalankan tugas pengamanan serta menegakkan wibawa hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.
Ia juga meminta aparat segera menindaklanjuti dugaan ancaman yang sebelumnya disebut muncul melalui rekaman suara atau voice note terkait rencana pengerahan massa saat eksekusi dilakukan.
“Kalau memang ada ancaman dan dugaan provokasi, proses secara hukum. Jangan justru dijadikan alasan untuk terus menunda eksekusi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon eksekusi juga meminta aparat kepolisian segera mengamankan rekaman suara yang beredar, memanggil pihak yang diduga menyampaikan ancaman, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak yang disebut mengorganisasi mobilisasi massa.
Secara hukum, pelaksanaan eksekusi perkara perdata berada di bawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Sampang dengan pengamanan dari aparat kepolisian guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

