Tidak Diminati Lagi, Perantau Berbondong Keluar dari Jakarta

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Jakarta – Fenomena unik terjadi pada tren kependudukan Jakarta setelah Lebaran Idul Fitri 2026.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat jumlah warga yang pindah keluar Ibu Kota justru meningkat tajam hingga hampir dua kali lipat daripada jumlah pendatang baru yang masuk.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengonfirmasi bahwa arus pendatang baru kali ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data resmi, terdapat 12.766 jiwa pendatang baru yang masuk ke Jakarta sejak 25 Maret hingga 30 April 2026.
Angka ini menunjukkan tren penurunan yang konsisten, mengingat pada periode 2021-2023 jumlah pendatang selalu di atas 20.000 jiwa, kemudian turun menjadi sekitar 16.000 jiwa pada 2024-2025.
Denny menjelaskan bahwa data ini sudah sesuai dengan prediksi awal yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Efek Penataan KTP Sesuai Domisili
Di sisi lain, jumlah warga yang memutuskan keluar dari Jakarta mencapai 22.617 jiwa pada periode yang sama. Salah satu faktor utama yang memicu lonjakan ini adalah program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Banyak warga yang selama ini tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) mulai menyesuaikan data KTP elektronik mereka dengan tempat tinggal sebenarnya guna mengikuti aturan administrasi kependudukan yang baru.
Selain faktor administrasi, tingginya biaya hidup di Jakarta mendorong warga usia produktif untuk mencari alternatif di pusat-pusat ekonomi baru di luar Ibu Kota.
Data Dukcapil menunjukkan bahwa 71,57 persen warga yang keluar merupakan kelompok usia produktif, dengan mayoritas (64,53 persen) berasumsi memiliki penghasilan rendah.
Alasan utama kepindahan mereka adalah urusan perumahan yang mencapai 33,92 persen dari total alasan warga meninggalkan Jakarta.
Kualitas Hidup dan Kawasan Aglomerasi
Isu kualitas hidup seperti polusi udara, kemacetan, dan risiko banjir juga memengaruhi keputusan warga untuk mencari hunian yang lebih nyaman namun tetap memiliki akses transportasi publik seperti LRT, MRT, dan KRL.
Fenomena ini sejalan dengan konsep kawasan aglomerasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mengintegrasikan Jakarta dengan wilayah penyangganya.
Denny menambahkan bahwa upaya penataan ini bertujuan mengatasi perbedaan antara penduduk secara administratif dengan kondisi riil di lapangan.
Selain perpindahan permanen, Dukcapil juga mencatat sebanyak 5.499 jiwa sebagai penduduk nonpermanen.
Mereka adalah warga dengan KTP luar Jakarta yang tinggal sementara di Ibu Kota untuk keperluan tertentu dan telah resmi mendaftarkan diri dalam sistem administrasi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

