Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, LKBHMI Cabang Ciputat Layangkan Pernyataan Sikap

KABARBARU, JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ciputat layangkan surat pernyataan sikap. Surat tersebut dibacakan di depan sekretariat LKBHMI Ciputat (13/12/2021).
Serat pernyataan sikap dibagikan ke berbagai awak media untuk memberitahukan kepada khalayak umum terkait bahayanya kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, LKBHMI juga akan mengirimkan surat resmi ke beberapa lembaga resmi, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Herman S Lubis selaku Direktur Utama LKBHMI menjelaskan bahwa dalam peningkatan kasus seksual di berbagai lembaga pendidikan tidak boleh dibiarkan, harus segera diselesaikan dengan payung hukum yang jelas.
“Fakta, bahwa meningkatnya kekerasan seksual di hampir semua lembaga pendidikan dari tahun ketahun, membuat kita harus punya perhatian mendalam dan keresahan bersama. Tidak ada lagi kompromi dan harus segera diatasi, paling tidak dengan payung hukum yang jelas dari parlemen,” jelas Herman
Dalam kasus ini, menurut Herman, yang harus bertanggungjawab dan berperan ialah dari semua kalangan. Pemerintah sebagai regulator dan masyarakat sebagai kontrol agar penaggulangan kasus kekerasan seksual segera teratasi.
“Semua pihak harus mengambil tanggung jawab dan peran. Dari negara sebagai regulator, lembaga yang punya wewenang menangani. LSM dan masyarakat sebagai kontrol dan membantu edukasi biar pemahaman dan tindakan terintegrasi dalam pencegahan kekerasan seksual,” lanjutnya.
Dalam press release pernyataan sikapnya, LKBHMI HMI Cabang Ciputat menyatakan sikap bahwa mereka mengutuk keras atas tindakan kekerasan seksual yang ada di lembaga pendidikan dan mendukung pemberlakuan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Selain mengeluarkan kritikan terhadap pelaku pelecehan seksual, LKBHMI juga menyantumkan rekomendasi bagi Pemerintah, seperti Mendesak DPR dan Pemerintah Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum yang komrehensif dan detail dengan sanksi yang tegas terkait tindakan kekerasan seksual dan Mendesak Semua pimpinan Lembaga Pendidikan Untuk Menerapkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 di Lembaga Pendidikan masing-masing sebagai upaya menciptakan ruang aman peserta didik di lembaga pendidikan.