Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aparat Gabungan Bali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp10 Miliar Asal Madura

Desain tanpa judul - 2026-04-02T100823.322
Sejumlah rokok ilegal yang ditemukan di warung hingga marketplace (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Bali – Aparat gabungan berhasil menggagalkan pengiriman besar-besaran rokok ilegal senilai Rp10 miliar yang rencananya akan menyeberang dari Madura menuju Bali.

Kasus yang terungkap di jalur penyeberangan Banyuwangi ini kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan empat orang tersangka beserta barang bukti.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Petugas mengamankan mereka saat berada di kawasan SPBU Farly, Banyuwangi, dalam sebuah operasi penyergapan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Januari 2026.

Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana distribusi rokok tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Ketapang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menyisir sejumlah titik strategis mulai dari Pelabuhan Tanjungwangi hingga area SPBU Farly.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sedikitnya 6,5 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak memiliki izin resmi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjungwangi hingga SPBU Farly,” tegas Latif.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak 12 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Aksi penyelundupan ini memberikan dampak finansial yang signifikan bagi negara. Berdasarkan taksiran petugas, nilai jutaan batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp10 miliar.

Akibat tidak adanya pembayaran cukai, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memperketat pengawasan jalur logistik di pintu keluar-masuk Pulau Jawa dan Bali guna memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan ekonomi nasional.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store