Warung Nasi Goreng Jadi Markas Uang Palsu, Sindikat Dibongkar Jelang Lebaran

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Jakarta – Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Hari Raya Idulfitri. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa penggerebekan awal dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Kabupaten Purwakarta. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, dan AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
“Kelompok ini telah lama beroperasi dan memiliki keterkaitan dengan jaringan pembuat uang palsu yang sebelumnya diamankan di Polres Klaten,” ujar Arsya, Selasa (17/3/2026), seperti dikutip dari laman Tribratanews.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan tahun emisi 2016. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
“Di lokasi kedua, kami menemukan berbagai peralatan produksi uang palsu dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, serta pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang telah siap diedarkan.
Arsya menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut yang akan mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah pada momentum Lebaran.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan (2) KUHP,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang hari raya, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

