Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sahroni Desak KPK Dalami Peran Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Kabarbaru.co
Foto Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan dengan suaminya (Dok: Instagram/@ashraff_abu).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Ia mendorong lembaga antirasuah itu untuk mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurut Sahroni, perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga sangat mungkin muncul tersangka baru seiring pengembangan penyidikan. Ia menilai KPK harus terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kasus ini jelas masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak boleh melemah dalam menangani perkara tersebut. Sahroni mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan siap mendukung penegakan hukum secara tegas.

Sorotan terhadap kasus ini juga mengarah pada dugaan keterlibatan suami dan anak Fadia. Keduanya diketahui memiliki perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut-sebut memenangkan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan keterangan KPK, perusahaan tersebut didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati pada periode 2021–2025. Dalam perkara ini, Fadia diduga tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.

Sementara itu, suami Fadia yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa konflik kepentingan utama dalam kasus tersebut berada pada posisi Fadia sebagai kepala daerah. Ia menilai seorang kepala daerah seharusnya mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, bukan justru terlibat dalam kepentingan bisnis yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Kasus ini sendiri terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari. Dari operasi tersebut, penyidik kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain pada tahun anggaran 2023–2026.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store