Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung dan KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi PT PI

Desain tanpa judul - 2026-02-02T045954.261
Desain tanpa judul - 2026-02-02T045954.261.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota pupuk urea nonsubsidi di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai pengusutan kuota pupuk urea nonsubsidi dapat menjadi langkah awal untuk membongkar indikasi kebocoran dan inefisiensi di tubuh PT Pupuk Indonesia yang nilainya mencapai Rp12,59 triliun. Temuan tersebut sebelumnya diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I Tahun 2025.

“Kami meyakini Kejagung dan KPK telah menerima LHPS I 2025 dari BPK, termasuk temuan terkait dugaan korupsi dalam kuota pupuk nonsubsidi. Temuan ini seharusnya segera ditindaklanjuti karena sudah menjadi perhatian publik,” ujar Yusri, Senin (19/1/2026).

Temuan BPK Ungkap Lemahnya Tata Kelola Penjualan

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat sejumlah persoalan serius dalam tata kelola PT Pupuk Indonesia, khususnya pada mekanisme penjualan urea dan amonia. BPK menilai praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip good corporate governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas.

BPK juga menemukan bahwa PT Pupuk Indonesia belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai, tidak didukung sistem informasi penjualan ekspor, serta lebih mengutamakan penjualan spot dibandingkan mekanisme tender atau beauty contest. Selain itu, perumusan harga jual dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada harga pasar internasional.

Kondisi tersebut, menurut BPK, meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan praktik kecurangan dalam pemasaran serta penjualan pupuk.

Dugaan Monopoli Kuota Pupuk Nonsubsidi

Yusri menjelaskan, alokasi pupuk urea nonsubsidi di PT Pupuk Indonesia dilakukan melalui sistem kuota kepada distributor terdaftar. Namun, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur pasokan dan harga di pasar.

Ia menyebut kuota pupuk urea nonsubsidi diduga dikuasai oleh PT Mangkuluhur Agro Sejahtera (MAS) sejak Rahmad Pribadi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pupuk Indonesia. PT MAS diketahui merupakan perusahaan milik Darma Mangkuluhur, putra Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

“Akibatnya, banyak pedagang kesulitan mendapatkan pupuk urea nonsubsidi. Bahkan distributor lama diarahkan membeli melalui PT MAS, seolah-olah perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia. Ironisnya, PT Pupuk Indonesia Niaga sendiri disebut kesulitan memperoleh pasokan,” ungkap Yusri.

Ia menambahkan, seiring meningkatnya alokasi pupuk bersubsidi, ketersediaan pupuk urea nonsubsidi semakin terbatas. Dalam kondisi kelangkaan tersebut, kuota terbesar justru diberikan kepada PT MAS.

Jalur Khusus dan Harga Terbaik

Berdasarkan informasi yang diterima CERI, PT MAS disebut tidak diwajibkan mengikuti antrean sesuai prosedur di Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Perusahaan tersebut diduga memperoleh kuota khusus melalui jalur cepat, sementara distributor lain harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian pasokan.

Selain itu, PT MAS juga disebut kerap memperoleh harga jual terbaik dengan alasan pembelian dalam skala besar. Setelah transaksi dilakukan oleh PT MAS, harga jual pupuk urea nonsubsidi disebut kerap mengalami kenaikan signifikan dalam waktu singkat.

“Situasi ini membuat distributor lain terpaksa membeli melalui PT MAS karena hanya perusahaan tersebut yang memiliki kuota khusus dan pasokan yang selalu tersedia,” kata Yusri.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan anak usaha PT Pupuk Indonesia, termasuk PT Petrokimia Gresik, dalam memberikan perlakuan istimewa tersebut.

Dorong Pemeriksaan oleh Kejagung dan KPK

Untuk mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat, CERI mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.

“Jaksa Agung maupun Ketua KPK perlu turun langsung menangani perkara ini. Dugaan ini melibatkan kepentingan besar dan nama-nama berpengaruh. Jangan sampai proses hukum terhambat oleh intervensi politik,” tegas Yusri.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store