Yayasan Kristen Kalam Kudus Sorong Klarifikasi Status Siswa MKA

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, menyampaikan klarifikasi resmi terkait status peserta didik berinisial MKA yang dinyatakan tidak lagi bersekolah di Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong.
Klarifikasi tersebut disampaikan Budi Santoso dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di lingkungan sekolah, Jumat (16/1/2026), menyusul berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Budi Santoso menegaskan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab yayasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, dan hukum, agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” ujar Budi Santoso.
Ia menjelaskan, Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong merupakan lembaga pendidikan yang selama ini aktif bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yakni menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, sekolah juga menegakkan kewajiban peserta didik dan orang tua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (2) huruf a, yang mengatur kewajiban peserta didik menaati norma pendidikan demi keberlangsungan proses belajar mengajar.
Budi Santoso menuturkan, Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong memiliki Peraturan Sekolah atau Student Handbook yang mengatur hak dan kewajiban sekolah, peserta didik, serta orang tua. Aturan tersebut disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, disosialisasikan secara terbuka setiap awal tahun ajaran, dan disepakati secara tertulis oleh orang tua peserta didik.
“Peraturan sekolah berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh warga sekolah,” tegasnya.
Kronologis Ketidakhadiran
Dalam kesempatan tersebut, Budi Santoso juga memaparkan kronologis ketidakhadiran peserta didik MKA. Berdasarkan data sekolah, MKA tercatat tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar selama periode 14 Mei hingga 14 Juni 2025, atau sekitar satu bulan penuh dengan total kurang lebih 20 hari sekolah efektif.
Pada 14 hingga 16 Mei 2025, ketidakhadiran peserta didik hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas, tanpa disertai izin tertulis kepada kepala sekolah, dan disampaikan setelah diketahui peserta didik berada di luar Kota Sorong.
Selanjutnya, pada 26 hingga 30 Mei 2025, MKA kembali tidak hadir dan tidak mengikuti ujian kompetensi. Ketidakhadiran juga berlanjut pada pelaksanaan Sumatif Akhir Tahun (SAT) pada 2 hingga 4 Juni 2025.
Pihak sekolah kemudian mengeluarkan tiga surat panggilan resmi masing-masing pada 4, 5, dan 11 Juni 2025 agar peserta didik kembali mengikuti proses pembelajaran. Sekolah juga menjadwalkan pelaksanaan ujian susulan SAT pada 11 Juni 2025.
Namun, hingga 11 dan 12 Juni 2025, peserta didik tetap tidak hadir. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah, pihak sekolah akhirnya menerbitkan Surat Pernyataan Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri.
Fakta yang Ditegaskan Yayasan
Dalam klarifikasinya, yayasan menegaskan sejumlah fakta penting, di antaranya peserta didik tidak masuk sekolah selama satu bulan penuh tanpa izin resmi, serta adanya pelanggaran prosedur perizinan sejak awal karena izin hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas untuk durasi lebih dari tiga hari.
Selain itu, alasan ketidakhadiran dinilai tidak konsisten, mulai dari urusan keluarga hingga perjalanan kerja ke Jakarta dan Bogor bersama keluarga. Pihak sekolah juga telah meminta bukti pendukung yang sah, seperti surat keterangan sakit atau surat dokter, namun tidak pernah dipenuhi oleh orang tua peserta didik.
Budi Santoso menegaskan, langkah yang diambil pihak sekolah bukanlah bentuk pemberhentian sepihak, melainkan penerapan aturan sekolah sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekolah tetap berkomitmen menjunjung tinggi hak anak atas pendidikan, sekaligus menjaga disiplin dan integritas proses pembelajaran,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

