Refleksi Ideal Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Pariwisata
Redaktur: Admin
Kabar Baru, Opini – Sebagai daerah yang mayoritas memiliki keunggulan religius dalam hal ketaatan agama pengembangan wisata syariah sangatlah tepat di Kabupaten Sumenep sehingga menumbuhkan partisipasi masyarakat.
Akan tetapi responsifitas tidak kalah penting di satu sisi harus berlandaskan wisata syariah tapi disisi lain pemerintah juga harus responsif terhadap perkembangan zaman mulai dari memahami pola konsumsi dari pengunjung serta konsep wisata yang pengunjung inginkan dengan tujuan menarik wisatawan lebih banyak.
Efisiensi dan kecukupan juga penting dalam hal mengembangkan pariwisata berbasis syariah mulai dari kelengkapan tempat beribadah pada tempat wisata dan pengelolaan sumber daya yang praktis dengan tujuan menciptakan pelayanan pariwisata yang baik dan responsif.
Pemerataan dalam pariwisata menjadi hal yang tidak dapat ditinggalkan hal ini bertujuan untuk memberikan pemberdayaan pada pariwisata yang berbasis desa sehingga pariwisata tidak hanya berpusat pada kabupaten saja dalam segi pengelolaannya. Upaya ini adalah hal yang penting dilakukan juga bertujuan untuk mendistribusikan pendapat terhadap masyarakat desa sehingga pariwisata lahir dengan nilai adil dan merata dalam segi manfaatnya.
Akan tetapi dalam pariwisata yang berbasis syariah yang seharusnya dan idealnya di kembangkan di Kabupaten Sumenep yang menjadi tantangan utamanya adalah pemjaminan kecukupan dan efisiensi untuk mendukung pemerataan.
Maka akan hal tersebut pemerintah harus hadir dalam hal itu sehingga pariwisata berbasis syariah dapat berjalan secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga memiliki responsivitas yang tinggi, yang dibuktikan dengan adanya inovasi Smart City System guna mengatasi kendala penyampaian informasi kepada wisatawan serta adanya pertimbangan terhadap penerimaan sosial masyarakat dalam pengembangan destinasi wisata seperti di Pantai Lombang
Namun, dari sisi efektivitas, keberhasilan kebijakan ini secara kuantitatif belum dapat dipastikan sepenuhnya karena masih terbatasnya data empiris mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun statistik kunjungan wisatawan pasca penetapan peraturan tersebut.
Dalam hal efisiensi, tantangan utama terletak pada proses birokrasi dan pembentukan regulasi turunan; jika pembentukan aturan seperti Peraturan Desa (Perdes) berjalan lambat, maka efisiensi kebijakan secara keseluruhan akan menurun.
Aspek kecukupan juga masih menjadi catatan penting, di mana sarana dan prasarana pendukung standar syariah, seperti tempat ibadah dan ketersediaan makanan halal, dinilai belum sepenuhnya memadai di seluruh destinasi utama. Meskipun menghadapi tantangan infrastruktur, kebijakan ini memiliki komitmen yang kuat pada dimensi pemerataan.
Hal ini terlihat dari upaya mendorong kemandirian ekonomi hingga ke tingkat desa melalui pengelolaan wisata berbasis masyarakat dan pembentukan regulasi di tingkat pemerintahan terkecil. Secara keseluruhan, meskipun landasan konseptualnya sudah kokoh pada indikator ketepatan dan responsivitas, keberhasilan final.
Perda ini sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan, percepatan regulasi desa, serta penjaminan kecukupan fasilitas pendukung agar manfaat pembangunan pariwisata dapat terdistribusi secara adil bagi seluruh masyarakat Sumenep.
Penulis : Ailiyatus Zefti Sulfatul Qoida, Ach. Fadhail, Ameliya Nurdiana Putri. Mahasiswa universitas wiraraja.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







