Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Update Terbaru Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Gus Yaqut ke Luar Negeri

Desain tanpa judul - 2025-12-01T221023.749
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Chalil Qoumas (Foto: Kemenag).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjelaskan secara rinci peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

KPK mencegah Yaqut, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Jasa Penerbitan Buku

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023.

Kuota tambahan ini seharusnya memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia.

“Kuotanya diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/12/2025).

Melanggar UU: Kuota Dibagi 50:50

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji seharusnya terbagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga ketiga orang yang dicekal tersebut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan menjadi rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian ini, yang juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI, bertentangan dengan amanat undang-undang.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ungkap Asep.

Kerugian Negara Diperkirakan Triliunan Rupiah

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut, menunjukkan skala dugaan korupsi yang masif.

Menanggapi pencegahan ke luar negeri, Juru Bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menyatakan bahwa mantan Menag tersebut akan mematuhi seluruh proses hukum.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” kata Anna.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store