Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PMII Sorot Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal oleh Polres Bangkalan

IMG_3873
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bangkalan menggelar audiensi resmi dengan Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Jurnalis:

Kabar Baru.Co, Bangkalan, — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan menggelar audiensi resmi dengan Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Bangkalan sebagai bentuk respon atas insiden di wilayah Parseh yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan galian C ilegal yang tidak mendapatkan penertiban optimal dari aparat penegak hukum.

Dalam audiensi tersebut, PC PMII Bangkalan menegaskan bahwa aktivitas galian C yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta melanggar ketentuan hukum terkait izin dan pengelolaan pertambangan.

Jasa Penerbitan Buku

Mereka menilai aparat kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan tertibnya kegiatan pertambangan ilegal, namun hingga kini belum tampak langkah konkret dari Polres Bangkalan untuk menertibkan aktivitas tersebut.

Ketua PC PMII Bangkalan, Abd. Holik, menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kami menuntut adanya langkah konkret, tegas, dan transparansi dari Polres Bangkalan terhadap dugaan pembiaran aktivitas galian C yang tidak sesuai aturan UU No. 3 Tahun 2020. Jika tidak segera ditangani, hal ini akan berdampak pada degradasi lingkungan dan memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya, Kamis, (27/11) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, PC PMII Bangkalan menyampaikan tujuh tuntutan utama:
1. Kapolres Bangkalan diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan transparan terhadap seluruh lokasi yang diduga melakukan penambangan golongan C tanpa izin, sebagaimana melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
2. Penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pemodal, pemilik alat berat, serta pihak yang mendapatkan keuntungan dari penambangan ilegal, sesuai ketentuan Pasal 158 UU Minerba yang mengatur pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
3. Penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk penyegelan lokasi, penarikan alat berat, dan pemasangan garis polisi hingga status perizinan dinyatakan sah.
4. Menjamin netralitas institusi kepolisian, memastikan tidak ada oknum yang melakukan pembiaran, memberikan perlindungan, atau menerima keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
5. Penghentian aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, polusi, dan kerusakan infrastruktur, sesuai amanat UU PPLH No. 32 Tahun 2009.
6. Pembuatan program penertiban tambang ilegal jangka panjang, bukan sekadar operasi sesaat atau formalitas.
7. Jika tuntutan tidak diindahkan dalam waktu 2×7 hari, PC PMII Bangkalan akan mengambil langkah yang lebih serius.

“Kami PC PMII Bangkalan menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan lingkungan dan tata kelola pertambangan di Kabupaten Bangkalan. Jika Polres Bangkalan tidak segera memberikan respons dan tindakan nyata, kami siap melanjutkan advokasi ke level yang lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan pembiaran tersebut kepada lembaga berwenang,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store