Gugatan Terhadap PT Gorontalo Minerals Ditolak PTUN Jakarta

Jurnalis: Redaksi Kabarbaru
Kabar Baru, Gorontalo— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Forum Penambang Rakyat Bone Bolango terhadap Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Gorontalo Minerals (GM). Putusan ini diumumkan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam putusannya dilansir dari Website Resmi PTUN majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan ini diajukan terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan yang diduga mengandung unsur maladministrasi. Forum Penambang Rakyat Bone Bolango menyoroti potensi tumpang tindih lahan dengan area garapan masyarakat serta dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses perizinan PT GM, yang merupakan anak perusahaan dari BRMS.
 
 
					 Berita Baru
Berita Baru Berita Utama
Berita Utama Serikat News
Serikat News Suara Time
Suara Time Daily Nusantara
Daily Nusantara Kabar Tren
Kabar Tren Indonesia Vox
Indonesia Vox Portal Demokrasi
Portal Demokrasi Lens IDN
Lens IDN Radar Baru
Radar Baru Seedbacklink
Seedbacklink



 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
					 
					 
					 
					 
			 
			 
			 
			 
			




