Viral di Medsos! Aksi Brutal Kelompok Motor Purwakarta Berujung Penangkapan di Yogyakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Empat orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Plered pada 13 Oktober 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial DA alias T (21), RA alias O (24), DLS (18), serta ANS (17) yang masih dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujar AKBP Dewa Putu dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam oleh salah satu pelaku. Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan mendalam dan meminta korban untuk membuat laporan resmi.
Menurut Kapolres, satu pelaku yang masih di bawah umur diamankan lebih dahulu di wilayah Sukatani. Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di Sleman, Yogyakarta, setelah sempat melarikan diri ke Cikarang dan Banten, dengan rencana akhir menuju Bali.
“Dalam satu malam, mereka melakukan empat aksi berbeda. Di antaranya penganiayaan terhadap warga di Bendul, Sukatani, perusakan kaca spion mobil Avanza hitam di depan Pasar Anyar Sukatani, tindak kekerasan terhadap seseorang di kawasan Alun-Alun Purwakarta serta perusakan kaca mobil di wilayah Anjun, Kecamatan Plered,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, aksi para pelaku dilakukan untuk menunjukkan eksistensi kelompok motor yang mereka ikuti. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui tergabung dalam komunitas motor yang kerap melakukan konvoi dan tindakan anarkis.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Dewa Putu menegaskan bahwa Polres Purwakarta akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Purwakarta. Tidak ada tempat bagi kelompok motor atau pihak mana pun yang melakukan tindakan meresahkan,” tandasnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan wilayah Kabupaten Purwakarta tetap aman, tertib, dan kondusif. (*)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







